Jangan Kambinghitamkan Peladang..!!

- Rabu, 15 Juli 2020 | 11:53 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PALANGKA RAYA-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) hampir bisa dipastikan akan selalu terjadi setiap tahunnya. Ketika musim kemarau tiba, Karhutla akan disusul dengan kabut asap yang terjadi dimana-mana. Pada akhirnya kejadian itu akan disematkan sebagai sebuah bencana lokal, nasional, hingga internasional. 

Siapa pelakunya? Sejak lama sudah muncul stigma bahwa penyebabnya adalah peladang berpindah yang nota bene kebanyakan orang Dayak. Padahal menurut Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, H Agustiar Sabran berladang adalah pekerjaan turun temurun penduduk asli Pulau Kalimantan itu.

 “Kenapa kami melakukan itu? (membuka lahan dan hutan dengan membakar, red) Karena perut (untuk makan, red). Kalau udah urusan perut apapun dilakukan,” kata Agustiar mantan peladang berpindah yang kini duduk di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) di kantor DAD Kalteng, Selasa (14/7). 

Untuk itu pria yang dikenal sebagai pecinta olahraga catur itu meminta kepada para pemangku jabatan untuk bersama-sama menyelesaikan masalah ini. “Ayo kita bersama bergandeng tangan dalam rangka berkoordinasi untuk antispasi hingga eksekusi, supaya peladang tidak selalu jadi kambing hitam,” pintanya. 

Karena itu, lanjutnya, maka perlu ada payung hukum untuk melindungi orang Dayak yang berladang ini. Apalagi Pasal 33:3 UUD’45 menyebutkan Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

Itu artinya bahwa Sumber Daya Alam adalah untuk kemakmuran rakyatnya. Namun dikuasai oleh Negara. Negara dalam hal ini ada pemerintah pusat, gubernur,bupati/walikota yang mengaturnya. “Di Kalteng sudah ada Perda (Peraturan Daerah, Red) yang diperjuangkan bersama-sama,” jelasnya. 

Dia berharap setelah Perda disahkan kemudian akan disusul dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Namun dia meminta supaya dalam pembahasannya pemerintah melibatkan pelaku di lapangan. Siapa itu? Orang Dayak sebagaimana Perda 16 tahun 2008 ada perangkat yang mengaturnya, seperti DAD dengan BATAMAD, MADN, Damang, Mantir dan lainnya.

“Kedepan jangan lagi orang Dayak menjadi tumbal atau kambing hitam atau biang kerok kejadian ini (Karhutla, Red). Kita sepakat Hukum harus ditegakkan meskipun langit runtuh. Tapi harus diingat ada kearifan lokal yang dijaga dan tidak boleh hanya menjadi sejarah, apalagi ini menyangkut perut,” tegasnya. 

Legalitas Membakar Lahan

Pada kesempatan yang sama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar Forum Grup Discusion (FGD) secara Virtual bertemakan Solusi Keraifan Lokal dalam Pembukaan Lahan < 2 Ha Dengan Cara Membakar. Agustiar bersama jajaran pengurus DAD Kalteng mengikuti secara seksama dari Sekretariat DAD Kalteng, Betang Hapakat, Palangka Raya. 

“Kami mau mendengar usulan dan pendapat terkait pembukaan lahan dengan sistem bakar,” kata Wakil Menteri LHK, Alue Dohong saat membuka diskusi yang diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari tokoh masyarakat, akademisi, para pakar, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kementerian dan lembaha terkait dari seluruh Indonesia itu. 

Hasilnya? Dalam diskusi itu mengerucut, bahwa cara berladang dengan membakar adalah salah satu identitas kebudayaan bangsa, yakni upaya ketersediaan atau ketahanan pangan pada suatu daerah. Maka dirasa perlu untuk mendapatkan legalisasi,sehingga bisa terus dipertahankan namun tidak dipersalahkan. 

“Makanya perlu inventarisasi jumlah peladang, lahan dan ekosistemnya dimana? Perlu pemberdayaan untuk program pemerintah atau swasta yang dirasa kurang berpihak pada peladang. Harus ada program pendampingan tentang petunjuk teknis berladang ramah lingkungan, hingga inovasi dan transpormasi perladangan modern,” jelas Alue Dohong. 

Namun dibalik itu semua, maka ketegasan regulasi dan integrasi seluruh steakholder yang menumbuhkan eksaminasi patut ditegakkan. Untuk itu perlu keseragaman istilah atau bahasa, sehingga jangan seolah-olah terkesan negatif. “Ini semua harus dikaji dan pertajam, sehingga hasil diskusi ini bernilai positif,” katanya. (ron/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X