Kasus Sumur Bor, 2 Tersangka Segera Dilimpahkan ke Pengadilan, Bakal Ada Tersangka Baru

- Selasa, 7 Juli 2020 | 12:41 WIB

PALANGKA RAYA-Babak baru kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sumur bor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng pada tahun 2018 lalu dimulai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya segera melimpahkan berkas kasus ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Paling lambat pada tanggal 8 Juli 2020 nanti.

“Paling lambat Hari Rabu (8/7) ini kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Zet Tadung Allo saat menyampaikan perkembangan kasus, (6/7).

Dia mengungkapkan, update informasi perkembangan kasus ini sebagaia bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejari Palangka Raya. Pihak kejakasaan ingin menepis keraguan masyarakat bahwa kasus ini tidak akan berlanjut sampai selesai.

“Pada hari ini (kemarin, red) kami dari Kejari Palangka Raya akan menyampaikan kepada masyarakat terkait akuntabilitas perkara yang kami tangani terkait perkara sumur bor dalam rangka pencegahan karhutla,” katanya di ruang lobi kantor Kejari Palangka Raya.

Sebelumnya, pihak kejari sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembangunan sumur bor di DLH Kalteng tersebut, yakni seorang ASN di denginan inisial A yang pada saat itu bertindak selaku PPK dan seorang konsultan pengawas pembangunan sumur bor berinisial MS.

Kajari Palangka Raya mengungkapkan, tersangka A yang diserahkan tugas menangani pembangunan sumur bor di 900 titik dan menjadi tanggung jawab DLH Kalteng mengakibat kerugian negara sebesar kurang lebih Rp1,4 miliar rupiah dari nilai proyek Rp4,7 miliar. Perhitungan kerugian negara ini berdasarkan laporan perhitungan dari pihak BPKP.

Sedangkan kerugian negara yang di timbulkan oleh MS selaku konsultan pengawas diperkirakan sekitar Rp 87 juta.

Sementara itu, proyek pembangunan sumur bor tahun 2018 lalu dananya berasal dari APBN 2018 dengan nilai total proyek mencapai Rp21 miliar.

“Walaupun jumlah kerugian negara ini kecil, tapi perbuatan konsultan pengawas ini dipandang perlu untuk tetap dipidanakan. Hal ini untuk memberikan pelajaran bahwa konsultan pengawas adalah mereka yang keahliannya diperlukan untuk menjamin suatu bangunan atau kegiatan bisa berkualitas baik,” ucap Zet lagi.

Dia juga menyampaikan bahwa modus penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka kasus korupsi ini dengan membuat laporan fiktif serta melakukan markup harga terkait pembangunan sumur bor pengadaan alat-alat kelengkapannya. Mantan penyidik KPK ini menambahkan, kasus perkara tindak pidana korupsi pembangunan sumur bor ini sebenarnya sudah lama bisa dilanjutkan ke tahap persidangan. Namun dikarenakan kondisi pendemi Covid-19 menyebabkan banyak perkara pidana khusus terpaksa harus mengalami ditunda. Namun setelah melihat bahwa kondisi Covid-19 ini belum diketahui kapan mereda, akhirnya Kejari Palangka Raya memutuskan untuk melimpah kasus pembangunan sumur bor ini ke pihak Pengadilan Tipikor.

Selain itu, Zet Tadung Allo juga dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan, pihak kejari terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus tipikor ini. Penyidikan pembangunan sumur bor terus dilakukan. Pasalnya, selain diserahkan ke DLH Kalteng, pembangunan susmur bor juga diserahkan kepada Universitas Palangka Raya (UPR) dan Universitas Muhamadiyah Palangkaraya (UM Palangkaraya) untuk wilayah Pulang Pisau dan Kapuas. UPR diserahkan tugas untuk membangun 700 titik sumur bor dengan ilai anggaran proyek Rp2,8 miliar. Sedangkan UMP sendiri mendapat proyek pembangunan sumur bor di 900 titik dengan nilai proyek Rp3,5 miliar.

“Penyidikan kasus sumur bor di dua instansi tersebut masih terus berjalan dan belum ditutup,” katanya. Ia juga memastikan bahwa bila pihak penyidik kejaksaan sudah memperoleh alat bukti yang mencukupi dimungkinkan ada tersangka baru dalam kasus ini.

“Sampai sekarang kami masih berkordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara yang mungkin ditimbulkan dalam pembangunan sumur bor tersebut,” pungkasnya.(sja/uni)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB
X