Tantangan Mewujudkan Lumbung Pangan

- Minggu, 5 Juli 2020 | 11:08 WIB

PALANGKA RAYA-Pemerintah pusat menetapkan Kalteng sebagai lumbung pangan nasional. Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau ditunjuk sebagai kawasan pengembangan food estate. Target jangka panjang akan memaksimalkan jutaan hektare lahan. Untuk saat ini, tersedia 770 ribu hektare eks pengembangan lahan gambut (PLG). Pada tahap awal akan dikelola lahan eksisting seluas 165 ribu hektare di dua kabupaten itu.

Kabupaten Kapuas sejatinya sudah menyiapkan sekitar 107 ribu hectare, sedangkan di Pulang Pisau sekiar 56 ribu hektare. Di dua lokasi ini akan dikembangkan pengelolaan padi, baik padi lokal maupun padi hibrida. Tantangan dalam mewujudkan lumbung pangan nasional ini tidaklah mudah. Lingkungan, sumber daya manusia, dan potensi konflik menjadi hal yang perlu diperhatikan. Termasuk konflik kepentingan.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kalteng Sunarti mengatakan, demi mencapai target, maka proyek ini akan dikerjakan hingga tiga tahun ke depan. Tahap awal proyek ini membutuhkan 165 ribu hektare. Sudah memiliki jaringan irigasi. Yang nantinya ditabur benih ikan. Peternakan juga mengisi kelengkapan.

“Kami sudah memprogramkan rencana penanaman dengan menyesuaikan kontur tanah dan musim. Jika tidak demikian, maka akan terjadi gagal panen,” ucapnya kepada Kalteng Pos, beberapa hari lalu.

Pengembangan dan pengelolaan food estate ini nantinya akan berbasis korporasi petani. Selama ini petani selalu menjual gabah, tetapi ke depan akan ada hilirisasi pada food estate ini, sehingga petani bisa memproduksi dan menjual dalam bentuk beras. Padi yang dikembangkan bukanlah sembarang padi, melainkan padi hibrida yang bisa memenuhi kebutuhan ekspor.

Lahan yang digarap merupakan lahan yang tidak memiliki gambut. Pihaknya menegaskan, dalam proyek ini tak ada pembabatan hutan dan pembakaran lahan.

Pihak perusahaan BUMN maupun BUMD akan merekrut petani baru dan petani milenial. Bahkan pola pertanian ke depan akan berbasis pertanian mekanis, bukan lagi konvensional. Tahap awal akan mengandalkan petani-petani yang sudah ada. Lantaran, lahan eksisting tersebut sudah bertuan. Hanya saja ada beberapa lahan yang ditinggalkan pemilik karena memilih pekerjaan lain.

“Nanti akan didata oleh BPN terkait kepemilikan lahan-lahan itu. Kami bisa pastikan bahwa lahan-lahan ini sudah bertuan. Tenaga kerja menggunakakn petani yang ada. Kami akan bantu dengan mekanisasi. Karena itu, kekhawatiran mendatangkan transmigran untuk saat ini belum ada. Apalagi tidak semudah itu memindahkan orang,” bebernya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng Syahril Tarigan mengakui, untuk mendukung sekaligus menyukseskan megaproyek food estate di Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas, yang dibutuhkan adalah sumber daya manusia (petani). 

Untuk tahap awal, data yang masuk ada 19.786 orang petani dan sudah tersedia. Tahap berikutnya, perlu petani sebanyak 21.364 orang. Pembagian per kabupaten nanti setelah luasan lahan di masing masing kabupaten sudah ditetapkan.

“Sesuai arahan pak gubernur, dalam program food estate ini kami akan memaksimalkan sumber daya manusia local, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalteng,” tegas Syahril.

Terkait adanya kabar atau pernyataan yang dilontarkan Direktur Penataan Persebaran Penduduk, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Anto Pribadi, bahwa untuk menyukseskan pelaksanaan program food estate maka akan dilakukan pula program transmigrasi pada 2021 mendatang, dinilai merupakan pernyataan yang terlalu terburu-buru.

Terlebih lagi sampai membeberkan adanya kuota 60 persen berbanding 40 persen. Yang 60 persen itu dari luar daerah. Yang dimaksud luar daerah bukan hanya dari Jawa, tetapi bisa juga dari Palangka Raya dan daerah lainnya.

Menurut dia, informasi ini perlu diluruskan sehingga tidak menimbulkan tanda tanya bahkan konflik di masyarakat.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X