Pencairan Sisa Dana Pilkada pada 8 Juli

- Jumat, 3 Juli 2020 | 12:21 WIB

 

PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng berencana mencairkan sisa dana Pilkada 2020 sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahap III ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng pada tanggal 8 Juli 2020 nanti. Pasalnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mewanti-wanti seluruh pemerintah daerah agar segera mencairkan sisa anggaran Pilkada Serentak 2020 paling lambat 15 Juli mendatang.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Nuryakin mengungkapkan, pemprov siap mencairkan. "Kami sudah mencairkan NPHD untuk KPU dan Bawaslu 45 persen. Sisanya untuk tahap III akan diserahkan tanggal 8 Juli 2020," katanya kepada Kalteng Pos.

Nuryakin menjelaskan, alasan pencairan atau transfer sisa dana pilkada pada 8 Juli nanti karena bertepatan dengan acara rapat koordinasi (rakor) pemantapan Pilkada 2020 di Kalteng. Selain itu, lanjutnya, sesuai amanat PMDN Nomor 41 tahun 2020 dana sudah harus cair 100 persen paling lambat lima bulan sebelum Pilkada yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Tepatnya pada 9 Juli sudah dicairkan 100 persen.

“Kita (pencairan sisa dana, red) pada tanggal 8 Juli, berarti lebih cepat 1 hari dari amanat PMDN dimaksud," tegas Nuryakin.

Menurut Nuryakin ada konsekuensinya jika dalam waktu yang sudah ditentukan pencairan dana pilkada tidak 100 persen ke KPU dan Bawaslu. “Apabila dalam batas waktu yang ditentukan sebagaimana PMDN tersebut belum ditransfer baik kepada penyelenggara atau PAM, maka akan mendagri usulkan untuk pemotongan dana alokasi umum (DAU) terhadap kekurangan NPHD termasuk tambahan kebutuhan teknis dan APD-nya secara sepihak sesuai usulan penyelenggara,” urainya.

 

 

Sementara itu, Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim menyatakan, pihaknya saat ini hanya menunggu kesiapan pencarian sisa dana pilkada dari Pemprov Kalteng. “Pada pokoknya kami siap mencairkan seluruh sisa anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Kalteng 2020,” katanya lewat telepon, Kamis (2/7).

Harmain mengungkapkan, pada tahap I, dana pilkada sesuai NPHD yang sudah dicairkan ke KPU sebesar sebesar Rp12,5 miliar pada pada tahun 2019. Untuk tahap kedua, dana yang dicairkan sebesar Rp 94.918.495.200 pada Februari 2020 lalu. Jadi, sisa anggaran Pilkada 2020 yang belum dicairkan sebesar Rp 142.377.742.800.

“Rencana semula sisa anggaran Pilkada tersebut akan dicairkan pada Juni 2020 lalu, namun karena pedemi Covid-19, pencairan tahap III mengalami penundaan,” tukasnya.

Hermain mengaku walau sisa dana anggaran pilkada itu belum caira, namun proses penyelenggaraan tahapan pilkada tidak terganggu. Pasalnya, KPU Kalteng telah melakukan restrukturisasi dan efisiensi anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2020.

“Jadi sampai sekarang ini kami belum menemui hambatan yang disebabkan karena persoalan anggaran,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi juga mengakui jika masih menunggu sisa pencairan dana Pilkada 2020. Dari total Rp 90 miliar, yang sudah dicairkan sekitar Rp 35,7 miliar. Tersisa sekitar Rp54,3 miliar lagi agar mencapai 100 persen.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X