Pandemi Tak Memengaruhi Jumlah Peserta Didik

- Selasa, 30 Juni 2020 | 12:51 WIB
AMBIL RAPORT: Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Alviana selaku guru kelas IV SDN 4 Menteng melayani wali murid mengambil rekap nilai, kemarin (29/6). Hari ini (30/6) di sekolah itu mulai membuka proses daftar ulang. AGUS PRAMONO/KALTENG POS
AMBIL RAPORT: Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Alviana selaku guru kelas IV SDN 4 Menteng melayani wali murid mengambil rekap nilai, kemarin (29/6). Hari ini (30/6) di sekolah itu mulai membuka proses daftar ulang. AGUS PRAMONO/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada lingkup SMA/SMK sederajat di Kalteng sudah selesai dilakukan dan sudah pula melalui tahap daftar ulang. Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng, daya tampung di SMA/SMK se-Kalteng mencukupi, bahkan masih ada yang tersisa. PPDB di tengah pandemi Covid-19 tidak memengaruhi minat siswa. 

“Persentase jumlah peserta didik tahun ini dengan tahun sebelumnya hampir sama, bahkan sudah tidak menumpuk di satu tempat saja. Misal saja di Kota Palangka Raya, untuk SMA 1 dan SMA 2 Palangka Raya menyangkut enam kelurahan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kalteng Mofit Saptono Subagio saat diwawancarai di Gedung DPRD Kalteng, (29/6).

Untuk SMA, lanjut Mofit, daya tampung yang tersedia se-Kalteng sebanyak 17.344 peserta didik. Jumlah peminat sebanyak 21.147 siswa, dan yang mendaftar 15.645 siswa. “Dari jumlah yang mendaftar ini ada beberapa yang tidak memenuhi persyaratan, sehingga yang diterima hanya 14.304 peserta didik se-Kalteng untuk tingkat SMA,” sebutnya.

Dengan demikian, data ini menjelaskan bahwa sudah adanya pemerataan peserta didik alias tidak terkonsentrasi hanya pada satu sekolah. Dari jumlah daya tampung, peserta yang terdaftar, dan yang sudah diterima, masih ada sisa daya tampung yang tersedia.

“Artinya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng sudah memberikan penyediaan ruang belajar yang mencukupi. Begitu pun dengan SMK,” ucap Mofit kepada media. Untuk SMK, lanjut dia, daya tampung peserta didik SMK se-Kalteng sebanyak 16.528 orang. Jumlah peminat sebanyak 21.557 orang, dan yang mendaftar sebanyak 15.937. Akan tetapi, peserta yang diterima hanya berjumlah 14.622 orang. Dengan demikian daya tampung SMK masih mencukupi, bahkan tersisa.

“Hanya saja terkadang masyarakat memaksakan diri di sekolah-sekolah tertentu dengan segala asumsi, padahal dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) sudah diatur berkenaan penerimaan, salah satunya dengan adanya zonasi,” ungak Mofit.

 PPDB di Kota Palangka Raya dilaksanakan selama lima hari, terhitung mulai Senin (22/6) hingga Jumat (26/6) lalu, untuk jenjang pendidikan SD dan SMP negeri.

Berkaitan dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya H Akhmad Fauliansyah melalui Kepala Bidang Pembinaan SD Rudi mengungkapkan, pandemi Covid-19 yang melanda Kota Cantik tak mengurangi antusiasme masyarakat untuk mendaftarkan anaknya menjadi peserta didik di suatu sekolah.

Dikatakannya, dalam PPDB jenjang SD, pihaknya selaku pembina melakukan pengawasan secara intens dan mewajibkan sekolah untuk menerapkan protokol kesehatan selama proses PPDB.

Hal ini dikarenakan PPDB jenjang SD masih dilakukan secara konvensional atau offline. Karena itu, diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, dengan cara melakukan pembatasan orang yang memasuki ruang PPDB.

Sebagai contoh, jika daya tampung maksimal ruang PPDB sebanyak 30 orang, maka yang dibolehkan masuk hanya 15 orang saja. Selain itu, sebelum memasuki ruangan PPDB, orang tua calon peserta didik diimbau mencuci tangan. Begitu pun setelah meninggalkan ruangan. Tak lupa diwajibkan untuk mengenakan masker.

“Kendala tentu ada dalam pelaksanaan PPDB, tapi itu bisa diatasi berkat koordinasi yang intens antara pihak sekolah dengan Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya,” ucapnya kepada Kalteng Pos di ruang kerjanya, Senin (29/6).

Soal biaya masuk sekolah, Rudi menuturkan, calon peserta didik yang mendaftar di sekolah negeri tidak dibebankan biaya gedung sekolah. Hanya saja dikenakan biaya menebus seragam olahraga dan batik yang berada di koperasi sekolah.

Untuk keperluan seragam lainnya, para orang tua peserta didik dipersilakan membeli di luar sekolah atau menyewa jasa penjahit. Bahkan untuk memperingan beban orang tua calon peserta didik, pihaknya tidak mewajibkan calon peserta didik untuk membeli dan membuat seragam baru. “Kalau ada seragam sekolah yang modelnya serupa milik kerabat atau keluarga, boleh dipakai oleh calon peserta didik,” beber Rudi.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X