PPDB Palangka Raya Berjalan Lancar

- Minggu, 28 Juni 2020 | 11:53 WIB

PALANGKA RAYA-Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP sederajat di Kota Palangka Raya berakhir kemarin (26/6). Pemerintah Kota Palangka Raya sendiri melaksanakan PPDB mulai 22-26 Juni 2020 secara online dan konvensional. Sementara untuk PPDB tingkat SMA sederajat sudah berakhir pada 10 Juni 2020 lalu.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya H Akhmad Fauliansyah melalui Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Esra mengungkapkan, pelaksanaan PPDB di Kota Cantik sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 tahun 2019 dan Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/245/3020 tentang Pedoman Pelaksanaan PPDB.

Ada empat jalur PPDB. Jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan prestasi. “Keempat jalur penerimaan PPDB tersebut harus diterapkan di masing-masing sekolah, dikarenakan ketentuan tersebut sudah tercantum dalam permendikbud dan keputusan wali kota,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Jumat (26/6).

Sesuai ketentuan yang ditetapkan, lanjutnya, persentase penerimaan oleh pihak sekolah adalah 70 persen dari jalur zonasi, 15 persen dari afirmasi, 10 persen prestasi dan 5 persen dari perpindahan tugas orang tua.

Dia menambahkan sebanyak enam SMP yang melaksanakan PPDB secara online, seperti SMP 1, SMP 2, SMP 3, SMP 6, SMP 8 dan SMP 9. Sedangkan sisanya, sebanyak 19 SMP lebih memilih melakukan PPDB secara konvensional atau offline. Untuk tingkat SD penerimaan tidak berbeda dan hanya dilaksanakan secara konvensional atau offline.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Dikmad) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palangka Raya H Supiani mengutarakan, untuk PPDB pada jenjang Raudatul Athfal (RA) setara TK, Madradah Ibtidaiyah (MI) setara SD, Madrasah Tsanawiyah (MTS) setara SMP, Madrasah Aliyah (MA) setara SMA dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) setara SMK proses PPDB lebih mengacu pada keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 7265 tahun 2019. PPDB mulai jenjang RA sampai MA hanya ada dua jalur penerimaan, zonasi dan jalur usia.

“Untuk jalur zonasi lebih memprioritaskan peserta didik yang lebih dekat jarak tempuhnya antara rumah dengan sekolah, sedangkan untuk jalur usia diurutkan dari usia tertua sampai usia termuda pendaftar,” terangnya.

Di tempat terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng Mofit Saptono mengungkapkan, pendaftaran tingkat SMA sederajat sudah dilaksanakan pada 8-10 Juni 2020 lalu dan pendaftaran ulang pada 13-17 Juni 2020 lalu.

“Selain pendaftaran secara daring, ada pula sekolah-sekolah di Kalteng yang masih melakukan pendaftaran secara offline karena kondisi wilayahnya tidak mendukung untuk akses internet, tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan antara sekolah dan calon peserta didik,” kata Mofit via telepon, Jumat (26/6).

Diungkapkannya, tidak hanya pendaftaran saja yang menggunakan sistem online, tetapi daftar ulang juga sudah dilakukan secara online. Tetapi, jika daerah tersebut tidak didukung penuh oleh akses internet, maka daftar ulang dilaksakan secara offline.

“Meski saat ini sudah selesai tahapan pendaftaran ulang, tetapi untuk SMA saat ini masih melakukan kegiatan peminatan hingga 4 Juli mendatang. Peminatan itu untuk mencari tahu potensi yang dimiliki calon peserta didik, apakah memiliki peminatan ke IPA, IPS atau bahasa,” ungkapnya kepada Kalteng Pos.

Sementara itu, Kepala SDN 8 Menteng Bedsy mengaku, pihak sekolah tidak mengalami kesulitan ataupun masalah saat PPDB. Semua berjalan dengan baik dan lancar. Walau sistem penerimaan murid baru berjalan secara offline atau datang langsung ke sekolah, namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Mereka mendaftar, kemudian ambil nomor antrean, dan mengisi formulir pendaftaran di rumah. Jika kondisi dalam keadaan kurang sehat kami minta untuk istirahat dulu,” kata Bedsy saat dibincangi Kalteng Pos Jumat (26/6).

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X