PSBB Jilid II Palangka Raya Mungkin Mulai 1 Juli, Pelanggar Bayar Denda lewat Bank

- Jumat, 26 Juni 2020 | 13:21 WIB
Pasar Besar Palangka Raya beberapa waktu lalu.
Pasar Besar Palangka Raya beberapa waktu lalu.

PALANGKA RAYA-Meski belum final, poin-poin yang ada di peraturan wali kota (Perwali) Kota Palangka Raya yang akan digunakan sebagai dasar hukum pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah dibocorkan. Selain menghilangkan kata-kata humanis menjadi tegas, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Palangka Raya juga menimbang soal sanksi berupa denda uang.

Untuk menghindari pungutan liar (Pungli), nantinya para pelanggar akan diarahkan untuk membayar denda melalui bank yang sudah ditunjuk. Untuk besarannya denda pelanggar, masih dalam pembahasan, dan menerima masukan-masukan dari tim.

“Sistemnya seperti E-tilang,” ungkap Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani kepada Kalteng Pos  (25/6). Pelanggar perwali, sebut Emi, KTP nya akan ditahan. Lalu diberikan surat yang ada nominal denda dan nomor rekening tujuan. Pelanggar diminta membayar denda melalui bank yang sudah ditunjuk. Setelah melakukan pembayaran dan menerima resi, baru pelanggar tersebut bisa mengambil kembali KTP yang ditahan.

Diharapkan, dengan adanya penerapan denda, masyarakat bisa lebih patuh dan meningkatkan kesadaran dalam menggunakan masker. Hal itu yang menjadi tujuan penerapan PSBB jilid II ini. Yakni untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

“Pada penerapan PSBB yang lalu kesadaran masyarakat menggunakan masker meningkat drastis bahkan sampai mencapai angka 95 persen. Pencapaian itu yang kami harapkan bisa terjadi kembali dalam pelaksanaan PSBB tahap II ini,” ungkap Emi.

Untuk penerapan jam malam, akan diberlakukan kembali. Selain itu untuk rumah makan dan kafe nantinya juga seperti sebelumnya, yaitu menyesuaikan mengikuti adanya pemberlakuan jam malam.

Pemko juga memperpanjang penetapan status tanggap darurat bencana nonalam pandemic Coivd-19. Dimulai Jumat (26/6) sampai Rabu (23/9). Penetapan status tanggap darurat diambil setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di wilayah kalteng tahun 2020.

Terpisah, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng Darliansjah menyebutkan penerapan PSBB jilid II kemungkinan besar akan dilaksanakan mulai 1 Juli mendatang.

Hari ini (26/6), pemko dan Pemprov Kalteng akan melakukan rapat koordinasi. Selanjutnya pada 27- 30 Juni nanti akan dilakukan penandatangan perwali sekaligus sosialisasi PSBB jilid II ini.

“PSBB ini nanti ada substansi dan pemberian denda, nanti akan ditentukan tahapan pemberian sanksi, misal pada hari pertama hingga keempat hanya akan diberikan peringatan dan selebihnya akan diterapkan tindakan berupa sanksi jika melanggar,” katanya saat diwawancarai di Kantor Gubernur Kalteng.

Ia mengakui, kelemahan pada PSBB yang pertama di Kota Palangka Raya adalah tidak adanya penerapan sanksi tegas bagi pelanggar. Dengan demikian pada PSBB jilid II ini nantai akan lebih diperketat. “Khususnya pada kelurahan-kelurahan zona merah dan pasar-pasar akan menjadi daerah yang akan lebih diperketat,” jelasnya.

Praktisi Hukum Wikarya F Dirun berpendapat bahwa untuk menilai efetif atau tidaknya PSBB yang telah dilaksanakan dengan melihat tiga indikator. Pertama yakni berkenaan aturan hukum, kedua berkenaan penegak hukum dan ketiga berkaitan dengan fasilitas yang tersedia dalam melaksanakan aturan hukum tersebut.

“Jika saya melihat pada PSBB lalu itu penegakan hukumnya lemah, karena aparat tidak bisa memaksa orang untuk patuh terhadap aturan sehingga PSBB tidak efektif,” katanya.

Berdasarkan indikator kedua pihaknya berpendapat bahwa penegak hukum di lapangan sudah bagus dan siap, tetapi kembali pada aturan hukum yang megakibatkan para penegak tidak bisa bertindak lebih. Selanjutnya pihaknya juga menilai masih kurangnya fasilitas untuk penegakan seperti fasiltas petugas di lapangan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X