Wali Kota Tak Mau gegabah, Kapolda Usul Pasar Besar Diterapkan Ganjil Genap

- Jumat, 19 Juni 2020 | 14:03 WIB
Fairid N
Fairid N

“Kalau Memang Perlu Dilakukan (PSBB,red), Kenapa Tidak?”

Fairid Naparin

Wali Kota Palangka Raya

 

 

PALANGKA RAYA-Dorongan untuk menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Palangka Raya datang dari orang nomor satu di Kalteng. Hal itu seiring belum terkendali persebaran Covid-19. Kemarin (18/6), Palangka Raya ada 12 kasus baru. Nomor dua setelah Kabupaten Gunung Mas dengan 16 kasus baru.

Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin kepada awak media yang meminta tanggapan ikhwal usulan itu belum memberi jawaban yang gamblang. Pemuda berusia 34 tahun itu tak mau gegabah dalam mengambil keputusan.

"Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu. Jika nanti sudah ada keputusan, maka akan segera diumumkan. Kalau memang perlu dilakukan (PSBB, red) kenapa tidak?" kata Fairid, kemarin pagi (18/6).

Andai nanti keputusan itu ujungnya diberlakukan lagi PSBB, soal aturan dan penerapan di lapangan akan dibahas lagi. Semua tergantung hasil pemantauan tim di lapangan. Termasuk juga masalah anggaran, nanti akan dihitung dulu dan menyurati Pemprov Kalteng. Saat ini langkah-langkah itu sudah mulai dilakukan. "Jika memang diberlakukan lagi, konsepnya nanti akan menyesuaikan. Karena kita setiap hari bisa mengevaluasi, evaluasi, evaluasi, dan evaluasi terus menerus," ucapnya.

Sementara, Wakil Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng dr Suyuti Syamsul saat ditemui di sela-sela memantau pelaksanaan rapid test di Pasar Rajawali menegaskan, maksud dari Gubernur Kalteng Sugianto Sabran yang mendorong pemko menerapkan PSBB adalah agar memiliki dasar hukum. Dasar hukum dipandang perlu untuk membatasi aktivitas masyarakat.

“Satu-satunya yang memiliki dasar hukum adalah PSSB, sehingga orang petugas yang terlibat memiliki dasar hukum melakukan pembatasan aktivitas, penertiban dan lain-lain.

Kuncinya pemberlakuan PSBB adalah disiplin. Jika tidak ada kedisiplinan, maka tidak akan ada manfaatnya. Masyarakat juga perlu untuk mengetahui bahwa satu-satunya memutus mata rantai persebaran Covid-19 adalah kesadaran menerapkan protokol kesehatan.

“Apalah daya pemerintah, jika tidak diimbangi dengan kedisiplinan warga,” ungkapnya.

Sementara, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo beserta pejabat utama menyempatkan melihat aktivitas di Pasar Besar. Dedi juga menyempatkan melakukan diskusi ringan sambil berdiri bersama Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri dan Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata sebagai penanggung jawab wilayah. Ide dan gagasan pun disampakan saat itu juga.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X