PROKAL.CO,
MUARA TEWEH-Bupati Barito Utara (Batara) H Nadalsyah melayangkan panggilan mediasi kedua kepada perusahaan tambang batu bara PT Sumber Rejeki Ekonomi (SRE), Kamis besok (18/6). Jika dalam panggilan terakhir ini tidak dihadiri Pangestu Hari Kosasih maupun head office (HO), maka Pemkab Batara akan membuat keputusan tegas.
Menurut Nadalsyah, surat panggilan ini merupakan tindak lanjut penundaan pertemuan manajemen PT SRE dengan karyawan pada pekan lalu. Kala itu, PT SRE membuat surat akan hadir pada 18 Juni 2020. “Pemanggilan berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Industrial,” tegasnya.
Mengingat pentingnya panggilan mediasi ini, Pemkab Batara meminta manajemen PT SRE yang hadir harus bisa mengambil keputusan dan tepat waktu, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan persebaran Covid-19. “Tuntutan karyawan ini sudah kami dapatkan, yakni soal gaji, THR, dan tunjangan yang tidak dibayar berbulan-bulan,” tutur Plt Kadisnakertranskop dan UKM Batara, Ledianto, kemarin (16/6).
Menurutnya, pemerintah serius memikirkan nasib pekerja dan mendukung agar hak-haknya terpenuhi. Karena tuntutan pekerja normatif, maka tidak ada alasan lagi bagi PT SRE. “Ini isi hati kami, bagaimana nasib keluarga mereka jika gaji tidak dibayar,” ujarnya didampingi Kabid Ketenagakerjaan SD Aritonang dan Kasi Hudius.
Aritonang menimpali, bukan hanya tunggakan hak gaji, THR, dan tunjangan yang dituntut oleh para pekerja, tapi juga BPJS yang masih menunggak. “Kami melihat para pekerja ini masih karyawan karena belum di-PHK (pemutusan hubungan kerja, red). Jadi, hubungan kerja masih ada,” cetusnya.
Kendati pemerintah berupaya memediasi, tapi yang dilakukan perusahaan sudah masuk ranah pidana umum sesuai ketentuan undang-undang. “Kalau pengusaha tidak datang, harus ada keputusan. Kami mendukung jika perusahaan dibekukan hingga hak-hak karyawan dipenuhi,” tukas Aritonang.