Sterilisasi Diabaikan, Sebagian Pedagang Pasar Besar Acuhkan Kesepakatan

- Selasa, 16 Juni 2020 | 23:18 WIB
Sebagian pedagang di Jalan Sumatera masih melakukan aktivitas.
Sebagian pedagang di Jalan Sumatera masih melakukan aktivitas.

Dalam pelaksanaan sterilisasi di Komplek Pasar Besar, masih ada aja ditemukan pedagang yang tetap membuka lapak dagangan, baik pagi, siang sampai sore hari. Padahal, di waktu yang sama, tim dari Polda Kalteng dan Korem 102/Pjg melakukan disinfeksi. Beberapa toko yang terlihat tetap buka berada di Jalan Darmo Sugondo, Jalan Seram, Jalan Jawa, Jalan Sumatera dan Jalan Batam.

Pedagang yang ada di kompleks pertokoan Pasar Baru A dan B serta pertokoan Citra lebih sadar, dengan memilih tutup. Begitu juga para pedagang yang berjualan di Pasar Martapura, Jalan Seram dan Pasar Payang Sari termasuk para pedagang sayur.

“Saya sebenarnya hari ini mau tutup, tapi karena yang lain buka, maka kita ikut juga,” kata pria yang mengaku sudah mendengar informasi soal penutupan selama tiga hari tersebut.

Sementara itu, seorang pedagang daging ayam potong bernama Ami yang biasa menggelar lapak di Jalan Jawa mengaku tetap berjualan karena dirinya mendengar kabar kalau setelah penyemprotan selesai, pedagang boleh berjualan lagi. “Ini kan jalan sudah tadi disemprot pakai mobil pemadam, katanya kalau sudah selesai boleh berjualan,” ucap perempuan patuh baya itu.

Sementara pedagang sembako yang bernama Azis mengaku kalau dirinya tetap mengikuti anjuran pemko dengan menutup toko selama tiga hari tersebut. “Saya ikut aturan dari pemerintah kalau memang harus tutup ya kita tutup, kan ini cuma tiga hari saja. Dan juga untuk kebaikan kita juga,” ucapnya.

Sementara itu, praktisi hukum Suriansyah Halim mengatakan bila ada aturan resmi terkait penutupan pasar tersebut dikeluarkan oleh pemko, maka bisa saja para pedagang yang tetap berjualan tersebut dikenakan tindakan tegas.

‘Bentuk tindakannya bisa dikenakan denda atau hukuman kurungan selama,” katanya.

Suriansyah menyebut tindakan tegas baik oleh aparat maupun oleh anggota tim satgas diperlukan untuk menegakkan aturan serta sebagai efek jera bagi masyarakat. Namun ia mengatakan bahwa tindakan tegas tersebut baru bisa dilakukan oleh aparat jika memang sudah ada aturan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Kalau belum ada aturan resmi yang dikeluarkan, mungkin bisa kurang kuat pengaruhnya,” pungkas Suriansyah.

Terpisah, Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Emi Abriyani mengungkapkan, sebelum melakukan penutupan Pasar Besar, pihaknya sempat melakukan pengaturan tempat berdagang di lokasi pasar besar.

Selama mengatur pedagang, Emi mengakui sempat mengalami kesulitan. Masalahnya adalah komunikasi dengan pihak pasar yang sempat mengalami kesalahpahaman.

“Pro dan kontra di lapangan itu sudah menjadi hal yang biasa, apalagi terkait penerapan hal yang baru atau belum pernah diterapkan di lokasi tersebut. Pasti terjadi sedikit pro dan kontra,” ucapnya kepada Kalteng Pos.

Namun dengan perlahan-lahan diajak komunikasi dan audiensi serta pemahaman berkali-kali, akhirnya pedagang bisa memahami maksud dan tujuannya.

“Alhamdulilah dengan sabar dan perlahan dalam menghadapi para pedagang dan memberikan pemahaman akhirnya mereka bisa mengerti untuk apa Pemko Palangka Raya mengambil kebijakan itu,” ujar Emi.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X