PROKAL.CO,
PALANGKA RAYA-Anggota Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengungkap komplotan sindikat pengedar kartu perdana prabayar siap pakai atau teregistrasi. Mereka adalah ML (22), MF (24), dan AU (24). Ketiganya sudah ditahan di Mapolda Kalteng.
Sebanyak 8.000 buah kartu perdana yang sudah teregistrasi dan 4.300 buah kartu perdana yang belum terregistrasi berhasil diamankan. Kartu itu dari dua provider, Telkomsel dan Xl Axiata.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah AU. Domisili di Banjarmasin. Tersangka meregistrasi kartu perdana itu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dari masyarakat yang berdomisi di Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur dan Kaltim. Enam bulan sudah beraksi.
"Karena sudah terlatih sekian lama, tersangka ini bekerja cukup cepat. Dalam satu menit bisa registrasi sebanyak 144 kartu perdana," kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo didampingi Wakapolda Brigjen Indro Wiyono, Dirreskrimsus Kombes Pol Pasma Royce, dan Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, (12/6).
Pengungkapan itu berawal dari ML, yang merupakan merupakan sales dari PT Prima Multi selaku distributor partner dari PT Xl Axiata di wilayah Kalteng. Pemuda itu tertangkap tangan oleh tim sedang mengedarkan kartu perdana teregistrasi ke sejumlah konter, 6 Juni lalu. Dari tangannya, ada 50 buah kartu Xl dan 30 buah kartu Axis teregistrasi.
Dari hasil introgasi, ML mengaku bisa melakukan rgistrasi kartu perdana melalui ponsel miliknya. Ia memasukkan data NIK dan KK milik orang lain yang didapat dari atasannya MF. Selain menjual, atas perintah MF juga mengambil barang dari konter-konter, di antaranya Lucky Cell dan Bethania Cell, dengan sistem tukar tambah kartu perdana segel dengan yang teregistrasi. Dari dua konter itu, polisi menyita 1559 buah kartu perdana teregistrasi dan 200 buah kartu perdana belum teregistrasi.