PROKAL.CO,
KUALA KAPUAS-Resmob Polres Kapuas dan unit Reskrim Polsek Kapuas Murung dibackup Resmob Polda Kalteng, telah mengamankan tersangka tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana. Kejadian penipuan di Desa Menteng Karya Rt 12 Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, dan diketahui Kamis (4/6) pukul 10.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo, mengakui adanya penangkapan tersangka Warsita binti Gunawan (46), warga Desa Pangkalan Satu RT 006 RW 002 Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), karena lakukan penipuan. Sedangkan korbannya Fifin Nurhidayati, alamat Desa Menteng Karya Rt 12 Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.
"Tersangka Warsita diamankan, Selasa (9/6) Pukul 23.00 WIB di Barak No 4 Milik Muri, Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur," ungkap AKP Tri Wibowo, Rabu (10/6).
Kapolsek Kapuas Murung Iptu Jimin, menambahkan kronologis kejadian Kamis (4/6) pukul 10.00 Wib, setelah akan ditagih semua bon barang dagangan kepada tersangka mulai bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Juni 2020. Ternyata tersangka sudah tidak ada lagi di rumahnya.
"Modus tersangka telah melakukan penipuan dengan cara mengambil, atau membeli barang dagangan milik korban dengan janji akan membayar setiap bulannya," ucapnya.
Akan tetapi, lanjutnya mulai Januari 2020 hingga Juni 2020, tersangka tidak ada melakukan pembayaran terhadap korban. Akhirnya korban pada saat itu datangi tersangka, dan sudah tidak ada di rumahnya. "Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.328.828.000," bebernya.