Masih Banyak yang Melanggar Aturan PSBB

- Kamis, 14 Mei 2020 | 15:02 WIB
Petugas memeriksa warga Palangka Raya
Petugas memeriksa warga Palangka Raya

PALANGKA RAYA-Hingga hari ketiga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), petugas yang tergabung dalam Tim Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya intens melakukan patroli pada jam malam. Menyisir warung-warung makan yang berdiri di pinggiran jalan protokol Kota Cantik. Masih banyak ditemukan warung makan yang membuka lebar-lebar tirai warung walau sudah tengah malam. Bahkan melayani pelanggan makan di tempat usaha mereka.

Petugas dari Polresta Palangka Raya, Dishub dan Disperkopukmp Kota Palangka Raya bergerak mulai pukul 21.00 WIB. Menemui para pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Tjilik Riwut Km 2. Ada tiga warung makan yang kedapatan masih melayani pembeli. Petugas pun memberi teguran kepada pemilik untuk segera menutup usahanya. Pasalnya, menurut petugas, warung makan juga menyesuaikan dengan diberlakukannya jam malam. Yakni menutup usahanya mulai pukul 20.00 WIB.

"Ibu sudah tahu aturannya saat PSBB? Kenapa masih buka?" ucap Kabagops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian kepada pemilik warung makan yang berada di Jalan Tjilik Riwut tersebut. "Ini memang mau tutup pak. Mulai dari pukul 20.00 WIB. Cuma, karena melayani para ojek online tadi," kilah pemilik warung.

"Ini yang pertama ya, apabila ditemukan lagi seperti ini di kemudian hari, akan kami beri sanksi. Kursi meja tak boleh disediakan sehingga tak ada yang makan di sini," cecar Hemat. Kemudian petugas melanjutkan patroli untuk mencari warung makan yang masih dibuka walau sudah diberlakukan jam malam. Di Jalan dr Murdjani, petugas kembali mendapati warung yang masih buka.

Di lokasi ini, karyawan rumah makan mengaku belum mengatahui secara jelas aturan pemberlakuan jam malam selama PSBB ini. Mereka mengira boleh saja melayani, dengan pilihan bungkus bawa pulang ke rumah.

"Saya kira boleh buka aja, tapi hanya dibungkus. Informasi yang saya dapat waktu itu hanya begitu. Namun, kalau ternyata yang benarnya begini kan jadinya jelas," ujar Fitri, salah satu karyawan rumah makan. Perempuan berkerudung itu kembali bertanya kepada petugas apakah diperbolehkan untuk berjualan bagi warga yang mencari makan untuk sahur.

"Sama aja peraturannya seperti yang ada. Jadi tidak diperbolehkan," sahut petugas menjawab pertanyaan karyawan tersebut. Ketika diwawancarai awak media, Fitri mengaku informasi yang diterima kala itu masih simpang siur dan belum ada kejelasannya dari petugas. Namun, setelah mendapat sosialisasi, ia pun paham dan berjanji akan mematuhi.

Meski demikian, menurutnya masih ada satu kendala, yaitu tentang berjualan bagi masyarakat membutuhkan makanan ketika sahur. Apalagi mayoritas warga Kota Cantik ini memeluk agama Islam. "Terkadang warga itu bingung ingin mencari menu sahur di mana. Padahal, jika kami berjualankan, setidaknya bisa membantu mereka yang kesulitan mencari pilihan menu makanan," ungkapnya kepada awak media di lokasi.

"Saya terus terang saja mas, secara pribadi sebagai rakyat biasa merasa keberatan dengan penerapan PSBB ini. Pendapatan menurun hingga 90 persen dari sebelumnya," imbuhnya sambil menyeka air mata.

Dijelaskannya, tempat ia bekerja ini adalah milik kakaknya. Sebelumnya ada 20 karyawan yang dipekerjakan. Kini semuanya telah dipecat karena pendapatan yang menurun drastis.  

Setelah disahkannya Perwali Nomor 7 Tahun 2020 sebagai pedoman pelaksanaan PSBB di Kota Palangka Raya, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya menegakan aturan-aturan yang tertuang dalam perwali tersebut dalam pelaksanaan di lapangan.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Disperkopukmp) Kota Palangka Raya, Rawang mengatakan, kepada para pelaku usaha yang melanggar jam malam atau aturan dari PSBB tersebut akan ditindak.

Tindakan pertama adalah secara persuasif, yaitu berupa teguran. Namun, bila kedapatan melanggar lagi, maka akan dilakukan tindakan penahanan identitas diri. Jika masih membandel, maka tindakan terakhir oleh pihaknya adalah melakukan penutupan usaha tersebut. "Untuk mekanisme penutupannya, kami akan bekerja sama dengan Satpol PP Kota Palangka Raya," ucapnya saat dikonfirmasi Kalteng Pos melalui sambungan telepon, Rabu (13/5).

Rawang mengungkapkan, berdasarkan patroli yang dilakukan petugas, tak dimungkiri bahwa masih ditemukan rumah makan atau kios-kios kecil yang dibuka hingga larut malam.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X