PSBB Palangka Raya, Jangan Lupa Penuhi Hak-Hak Warga

- Rabu, 13 Mei 2020 | 10:38 WIB
Sugianto Sabran mengunjungi warga sekaligus memberikan bantuan saat PSBB Palangka Raya.
Sugianto Sabran mengunjungi warga sekaligus memberikan bantuan saat PSBB Palangka Raya.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya dalam rilisnya menyatakan sikap dan mendorong Pemko Palangka Raya untuk segera melakukan tindakan dan upaya selama diberlakukanya PSBB ini.

Mendahulukan pemenuhan hak-hak warga Kota Palangka Raya semasa PSBB ini berlangsung, dengan sasaran dan target yang jelas bagi setiap warga yang terdampak langsung dengan adanya pandemi corona, maupun dampak tidak langsung akibat adanya penetapan PSBB. Pendataan terhadap warga Kota Palangka Raya yang retan terdampak Covid-19 harus disegerakan, mengingat waktu penerapan PSBB hanya berselang 14 hari setelah ditetapkan.

Salah satu cara yang bisa digunakan pemerintah adalah dengan mendata secara online atau memberdayakan aparatur pemerintah hingga tingkatan rukun tetangga (RT). Lembaga ini meminta agar informasi mengenai pendataan tersebut harus bersifat transparan dan dapat diakses secara mudah oleh semua warga. Pemerintah daerah mesti segera menetapkan jumlah anggaran ataupun jenis pemenuhan hak bagi warga Kota Palangka Raya yang terdampak wabah virus ini.

YLBHI-LBH juga meminta pemerintah agar mengedepankan upaya preventif dan persuasif dalam menangani persoalan pelanggaran selama pelaksanaan PSBB, serta tidak melakukan upaya yang berlebihan hingga merendahkan hak asasi warga di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.(ahm/oiq/sja/ce/ram)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X