Mulai Hari Ini, Tak Ada Toleransi, Warga Wajib Mematuhi Aturan PSBB Palangka Raya

- Rabu, 13 Mei 2020 | 10:33 WIB
Aparat berjaga saat PSBB Palangka Raya. Mulai hari ini, tindakan tegas akan dilakukan bagi pelanggar.
Aparat berjaga saat PSBB Palangka Raya. Mulai hari ini, tindakan tegas akan dilakukan bagi pelanggar.

"Hari Pertama dan Kedua Penerapan PSBB, Kami Masih Beri Toleransi kepada Pelanggar, tapi Mulai Besok (Hari Ini, Red) Tidak Ada Lagi Toleransi,"

Emi Abriyani

Ketua Harian Gugus Tugas Palangka Raya

 

PALANGKA RAYA-Hari ini, Rabu (13/5), penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya memasuki hari ketiga. Selama dua hari pelaksanaan, petugas di lapangan masih belum sepenuhnya memberlakukan sanksi tegas kepada warga yang melanggar. Di posko check point dalam kota, petugas sering kali memberikan imbauan kepada pengendara yang melanggar jam malam.

Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Fairid Naparin melalui Ketua Harian Emi Abriyani menyadari bahwa sampai hari kedua pemberlakuan PSBB, petugas masih memberikan toleransi, sembari menyosialisasikan kepada warga perihal Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB. Dua hari dianggap cukup untuk sosialisasi. Hari ketiga dan seterusnya, jika masih ada pelanggar, maka akan ditindak tegas sesuai perwali.

"Hari pertama dan kedua penerapan PSBB, kami masih beri toleransi kepada pelanggar, tapi mulai besok (hari ini, red) tidak ada lagi toleransi," ucapnya kepada Kalteng Pos melalui sambungan telepon, Selasa (12/5). 

Pantauan Kalteng Pos pada malam pertama pemberlakukan jam malam dan hari kedua pelaksanaan PSBB, masih ada beberapa warga yang nekat keluar malam. Alasan mereka yang dilontarkan kepada petugas, kebanyakan tidak tahu soal adanya aturan PSBB. Beberapa warung juga masih melayani pembeli dan membuka dagangan hingga larut malam. Di atas pukul 21.00 WIB, masih terlihat kendaraan roda dua maupun roda empat yang lalu lalang di jalanan. Pengendara rata-rata menggunakan masker.

Salah satunya Yustian, yang mengaku warga Christopel Mihing. Pria ini baru pulang dari rumah kerabatnya yang terletak di kawasan Jalan G Obos. Ia mengaku tahu adanya larangan bagi warga untuk keluar rumah pada malam hari. Ia tampak buru-buru pulang ke rumahnya. “Mau cepat pulang, habis dari rumah keluarga tadi,” ucapnya.

Terpisah, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi T Jaladri menyebut, pelaksanaan hari kedua PSBB, masyarakat sudah mulai mengerti tentang ketentuan aturan PSBB. Mulai pagi sampai sore, para pengendara hampir 95 persen sudah mengenakan masker, terutama yang beraktivitas di dalam kota. Malam sebelumnya, pihaknya juga melakukan patroli ke sejumlah titik untuk memantau aktivitas masyarakat di tengah pemberlakuan jam malam.

Pihaknya memberikan sosialisasi terkait aturan PSBB. Singgah ke kios dan warung makan yang berada di pinggir Jalan A Yani hingga Kompleks Pasar Besar sembari menjelaskan aturan PSBB yang harus dipatuhi.

"Jadi hasil penelusuran patroli jam malam di seputaran Jalan A Yani ini, kami masih menemukan beberapa pemilik kios yang membuka lapaknya. Mereka juga belum tahu soal PSBB ini," katanya.

Dua hari pelaksanaan akan dievaluasi. Dimatangkan lagi mengenai cara menindak masyarakat yang melanggar aturan PSBB ini. "Khusus menindak para pedagang, kami menunggu surat dari Satpol PP dan Disperindag, karena mereka yang berwenang," sebut Jaladri.

Sementara itu, perihal warga yang masih berkeliaran pada malam hari, lanjut orang nomor satu di Polresta Palangka Raya, pihaknya akan terus melakukan patroli malam. "Kalau memang ditemukan masih ada yang membandel, maka akan kami tahan KTP-nya dan diserahkan kepada pihak kelurahan setempat," tegasnya. (ahm/oiq/sja/ce/ram)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X