Perwali PSBB Palangka Raya Keluar, Sanksi Langsung Diterapkan

- Senin, 11 Mei 2020 | 11:25 WIB
Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah saat apel di bundaran besar.
Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah saat apel di bundaran besar.

PALANGKA RAYA-Sampai tadi malam (10/5), peraturan wali kota (perwali) sebagai landasan hukum untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum disahkan. Padahal, hari ini (10/5) merupakan hari pertama pemberlakuan PSBB.

Minggu, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menggelar rapat lagi untuk memantapkan perwali sebelum disampaikan ke khalayak umum. Dalam rapat tersebut, Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah selaku pimpinan rapat menyampaikan beberapa aturan yang nantinya masuk dalam perwali.

Pertama, diberlakukan jam malam mulai pukul 19.30 WIB sampai pukul 06.00 WIB. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi penahanan KTP dan karantina mandiri. Poin kedua, setiap orang wajib menggunakan masker jika keluar rumah, dan yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi berupa penahanan KTP. Poin ketiga, warung makan tidak diperbolehkan melayani konsumen untuk makan di tempat, tapi tetap diperbolehkan buka untuk melayani pesanan yang dikemas atau dibungkus. Poin keempat, pasar tradisional dibuka mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Poin kelima, toko swalayan buka mulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.

"Setelah disahkan perwalinya, maka sanksi dari kelima poin tersebut bisa diterapkan kepada yang melanggar," ucapnya dalam rilis kepada awak media.

Setelah disahkan, lanjutnya, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya akan kembali keliling menyosialisasikan perwali tersebut. Selain itu, perangkat daerah teknis juga akan diminta bergerak sesuai tupoksi masing-masing.

Ia menambahkan, adapun hasil rapat yang digelar pihaknya yakni berupa penetapan pos yang menjadi skala prioritas. Seperti pos Bundaran Besar dan pos di Pasar Besar yang menjadi skala prioritas untuk melakukan pengaturan terhadap para pedagang sehingga lapak dagangan mereka teratur. "Untuk perwali akan segera disampaikan setelah disahkan dan bismillah besok (hari ini, red) siap PSBB," pungkasnya. 

Sementara, kemarin siang Polresta Palangka Raya dan instansi lain yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya menggelar kegiatan tactical wall game. Tactical wall game merupakan media informasi yang terpasang di dinding mengenai taktik di lapangan.

Kegiatan dihadiri langsung Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi T Jaladri, Kabagops Kompol Hemat Siburian, Karoops Polda Kalteng Kombes Andreas Wayan, Dirsamapta Kombes Pol Susilo Wardono, Dansatbrimob Kombes Pol Bambang, dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah serta perwakilan instansi.

“Kami sudah siap seratus persen. Tinggal menunggu pengesahan perwali,” ujar Jaladri kepada media.

Perihal kesiapan personel, ucapnya, anggota dari kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Dishub sudah siap untuk menempati pos yang sudah ditetapkan. Ada 1.170 personel gabungan yang diturunkan ke sepuluh pos. Tiga pos berada di luar kota dan tujuh pos dalam kota.

"Kami juga akan melakukan penutupan akses di Bundaran Besar, agar kami bisa fokus melaksanakan penerapan PSBB ini. Kami membuat semacam penyekatan-penyekatan dengan tujuan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap warga yang keluar rumah.” tuturnya. 

Ia pun berharap agar personel yang terlibat dalam pelaksanaan PSBB bersinergi untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Palangka Raya. Kepada masyarakat, pihaknya meminta agar menahan diri, tidak perlu keluar rumah jika tidak ada kepentingan mendesak. Kesuksesan PSBB ini bergantung pada kedisiplinan masyarakat.

Untuk warung makan, pihaknya akan memastikan tidak ada lagi meja kursi di tempat jualan. Para pemilik usaha akan diimbau untuk hanya melayani pelanggan yang beli bungkus. Apabila ditemukan ada yang melanggar, warga yang bersangkutan akan diberi teguran, sedangkan pemilik warung akan diberi peringatan.

Kapolresta menegaskan, terkait penerapan PSBB ini, tidak ada sanksi fisik. Meski demikian, pihaknya akan memberikan peringatan secara humanis. Sebagai contoh, jika ditemukan warga tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, maka pihaknya akan memerintahkan yang bersangkutan untuk kembali ke rumah.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X