Masih Sosialisasi, Didraf Perwali PSBB Masih Tanpa Sanksi

- Minggu, 10 Mei 2020 | 13:45 WIB
BELUM TUNTAS: Slide perwali diperlihatkan di forum rapat terkait finalisasi Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya,
BELUM TUNTAS: Slide perwali diperlihatkan di forum rapat terkait finalisasi Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya,

PENERAPAN Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palangka Raya masih akan dimulai pada Senin (11/5) nanti. Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya bersama DPRD Kota dan Forkopimda menggelar rapat terkait finalisasi aturan terkait. Rapat dipimpin langsung Wakil Walikota Palangka Raya Hj Umi Mastikah di Gedung Palampang Tarung, sore sampai tadi malam (8/5). Namun Peraturan Wali Kota (Perwali) soal pedoman PSBB masih dalam tahap penyelesaian.

Sedangkan dalam dua hari ini sudah dijadwalkan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pemerintah berjanji akan gencar memasang spanduk-spanduk dan pamflet di tempat strategis untuk memberitahu kepada masyarakat terkait penerapan PSBB. “Kami usahakan secara maksimal agar seluruh masyarakat di tiap-tiap kelurahan Kota Palangka Raya bisa mengetahui info tersebut, sehingga masyarakat tidak terkejut saat penerapannya Senin nanti,” ucap Hj Umi Mastikah.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengharapkan Perwali untuk penerapan PSBB itu segera diselesaikan. Dia meminta supaya aturan yang disiapkan juga harus dilengkapi dengan sanksi-sanksi sosial terhadap pelanggar yang tidak mematuhi aturan. Kendati demikian mereka siap menjalankan aturan yang sejalan dengan aturan pusat. “Kami selalu siap, bahkan dari jauh-jauh hari sebelumnya,” kata perwira dengan tiga melati di pundaknya itu diamini Kabagops Kompol Hemat Siburian.

Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemprov Kalteng, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, meminta agar pemko bergerak cepat (gercep). Dia berharap Pemko segera menyelesaikan dan menerbitkan Perwali dalam rangka penerapan PSBB untuk memutus pandemi Covid-19 di daerah ini. Apalagi Perwali ini nantinya akan menjadi panduan bagi seluruh pihak terkait, termasuk warga Kota Palangka Raya, dalam menjalankan PSBB yang dijadwalkan pada Senin, nanti.

Poin-poin dari perwali sebenarnya banyak mengadopsi peraturan dari menteri kesehatan. Di antaranya, menetapkan pembatasan aktivitas di luar rumah selama masa PSBB, pembatasan arus masuk barang atau orang, kegiatan keagamaan, kegiatan pasar, kegiatan kebudayaan, kegiatan moda transportasi, dan kegiatan lainnya yang dianggap perlu. “Kemudian menetapkan apa yang menjadi hak masyarakat serta apa yang menjadi kewajiban masyarakat selama masa PSBB,” ungkapnya kepada awak media.

Selain itu, lanjut dia, dalam perwali juga harus mengatur mekanisme pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Kota Palangka Raya yang dilakukan oleh pemko. Termasuk mengatur tentang penggunaan sumber daya yang dimiliki, dan mengatur korporasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penanganan Covid-19 pada masa PSBB. “Mengatur pula sanksi yang dikenakan apabila ditemukan pelanggaran ketentuan dalam pelaksanaan PSBB,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak panik, karena dalam rangka penyediaan bahan pangan masih diperbolehkan, dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara tepat. “Saya minta pelaksanaan PSBB ini diterapkan secara arif, bijaksana, dan harmonis sesuai falsafah huma betang,” pungkasnya. (kaltengpos/KPFM-101)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X