PSBB Palangka Raya, Gubernur Minta Warga Tak Khawatir dan Panik

- Minggu, 10 Mei 2020 | 13:36 WIB
DIMINTA KEMBALI: Personel Polresta Palangka Raya yang tergabung dalam Satgas Terpadu Covid-19 memberikan teguran dan meminta warga di bilangan Jalan Rajawali Km 5 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya untuk pulang karena keluar rumah tanpa menggunakan masker.
DIMINTA KEMBALI: Personel Polresta Palangka Raya yang tergabung dalam Satgas Terpadu Covid-19 memberikan teguran dan meminta warga di bilangan Jalan Rajawali Km 5 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya untuk pulang karena keluar rumah tanpa menggunakan masker.

PALANGKA RAYA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemprov Kalteng, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, meminta agar pemko segera menyelesaikan dan menerbitkan perwali. Sebab, perwali ini nantinya akan menjadi panduan bagi seluruh pihak terkait, termasuk warga Kota Palangka Raya, dalam menjalankan PSBB.

Poin-poin dari perwali sebenarnya banyak mengadopsi peraturan dari menteri kesehatan. Di antaranya, menetapkan pembatasan aktivitas di luar rumah selama masa PSBB, pembatasan arus masuk barang atau orang, kegiatan keagamaan, kegiatan pasar, kegiatan kebudayaan, kegiatan moda transportasi, dan kegiatan lainnya yang dianggap perlu.

“Kemudian menetapkan apa yang menjadi hak masyarakat serta apa yang menjadi kewajiban masyarakat selama masa PSBB,” ungkapnya kepada awak media.

Selain itu, lanjut dia, dalam perwali juga harus mengatur mekanisme pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Kota Palangka Raya yang dilakukan oleh pemko. Termasuk mengatur tentang penggunaan sumber daya yang dimiliki, dan mengatur korporasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penanganan Covid-19 pada masa PSBB.

 “Mengatur pula sanksi yang dikenakan apabila ditemukan pelanggaran ketentuan dalam pelaksanaan PSBB,” tegasnya. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak panik, karena dalam rangka penyediaan bahan pangan masih diperbolehkan, dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara tepat. “Saya minta pelaksanaan PSBB ini diterapkan secara arif, bijaksana, dan harmonis sesuai falsafah huma betang,” pungkasnya.

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X