Pemakaman Karyawan PT SSP Sesuai Protokol Covid-19

- Senin, 4 Mei 2020 | 15:04 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Sabtu malam (2/5), Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) Puruk Cahu menerima pasien rujukan dari Kecamatan Uut Murung, yakni seorang karyawan PT Sarang Sapta Putra (PT SSP) yang beroperasi di wilayah Murung Raya (Mura). Pasein berinisial HD itu dirujuk ke rumah sakit pada pukul 23.30 WIB, dibawa oleh tenaga medis perusahaan dan langsung dimasukkan ke ruang UGD. 

Ketika dikonfirmasi media, Kepala RSUD Puruk Cahu drg Martin Maha membenarkan jika pihaknya menerima pasien yang sakit dari salah satu perusahaan HPH. Saat dilakukan screening oleh pihak rumah sakit, kata dia, kondisi pasien sudah sangat lemah. Pasien berusia 59 itu langsung dibawa menuju ruang isolasi, karena berdasarkan informasi dari pihak perusahaan, gejala pasien bersangkutan mengarah ke Covid-19. 

“Saat dibawa ke ruang isolasi, nyawa korban tak tertolong. Meninggal dunia pada jam dua belas kurang, meski sebelumnya sempat diberikan batuan pernapasan,” terang Martin, Minggu (3/5). 

“Hasil Rapid test negatif, tapi karena pasien itu meninggal dunia pada saat wabah Covid-19, maka proses pemakamannya mengikuti protokol kesehatan,” terang Martin. (nue/abw/dad/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X