Bos Travel Jadi Kurir Sabu, Terima Upah Rp10 Juta

- Rabu, 15 April 2020 | 12:36 WIB
Kasat Reskoba Polresta Palangka Raya Kompol Wahyu memeriksa barang bukti sabu seberat 1,2 Kg beberapa waktu lalu.
Kasat Reskoba Polresta Palangka Raya Kompol Wahyu memeriksa barang bukti sabu seberat 1,2 Kg beberapa waktu lalu.

PALANGKA RAYA-Satresnarkoba akhirnya membuka fakta baru terkait RM, warga Jalan Nagasari yang ditangkap setelah kedapatan menguasai narkoba jenis sabu sebanyak 1,2 kilogram, beberapa waktu lalu. Pria 46 tahun itu diduga merupakan kurir barang haram yang rencananya akan dikirim ke Muara Teweh.

RM memanfaatkan bisnis travel yang digelutinya untuk menerima dan mengantar sabu yang dipesan oleh seseorang. Dari jasa itu, RM menerima upah sebesar Rp10 juta. Uang ditransfer oleh bandar besar di Muara Teweh ke rekeningnya.

“Lima hari setelah penangkapan (kemarin, red), tersangka baru mengakui kalau ia mendapat upah dari bandar itu,” ujar Kapolresta Palangka Raya Dwi Tunggal Jaladri, didampingi Kabagops Kompol Hemat Siburian dan Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto, kemarin (14/4).

Pihak penyidik sudah menarik uang tersebut untuk keperluan barang bukti. 12 paket sabu itu dikemas dalam kardus, dicampur dengan bungkusan mi instan dan ban bekas. Diambil dari Banjarmasin. Berdasarkan pengakuan RD, ia baru satu kali menerima tawaran dari bandar sabu itu, tapi akhirnya tertangkap.

"Rencannya narkoba itu akan dikirimkan ke Muara Teweh dan sebagian lagi diedarkan di Kota Palangka Raya," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, yang bersangkutan dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal dua belas tahun," beber mantan Kabidkum Polda Kalteng ini.

Diberitakan sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan RM di rumahnya, Jalan Nagasari, Kamis sore (9/4).

Saat didatangi polisi bersenjata lengkap, RM tak bisa mengelak. Bungkusan kardus yang diakuinya diterima dari seseorang, masih berada di teras rumah. Beberapa kali RM berkilah dan berusaha meyakinkan polisi bahwa barang haram itu bukan miliknya. Kepada polisi, ia menyampaikan kronologi bahwa hari itu loket travel kebetulan tutup. Akan tetapi, ada seseorang menelepon ingin mengirim paket berupa kardus ke Muara Teweh. Ia pun menyarankan penelepon untuk mengantar paket itu ke rumahnya, agar pada sore hari dibawa langsung oleh sopir ke Muara Teweh.

Orang yang membawa kardus berwarna cokelat itu pun datang. Tiba di muara gang dengan mengendarai mobil berwarna silver. Transaksi dilakukan. RM menerima upah Rp50 ribu untuk ongkos jasa pengiriman. RM juga menunjukkan secarik kertas bukti transaksi.

“Saya tidak tahu kalau isinya sabu pak. Saya enggak membuka, karena sudah biasa. Kalau ada orang kirim barang, kami hanya tanya isinya apa,” kilah RM sembari menyebut bahwa ia tak mengenali empunya barang haram itu. (oiq/ce/ram)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X