TAMIANG LAYANG- Muis, warga Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim diamankan polisi. Pria berusia 37 tahun tersebut yang awalnya menjadi target sebagai pengedar sabu itu akhirnya dijebloskan ke penjara. Ia tidak berkutik setelah anggota Polsek Dusun Tengah menangkapnya, Jumat (3/4) lalu karena kepemilikan senjata api (senpi) rakitan laras pendek.
Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto mengatakan, tersangka ditangkap ketika penggerebekan di barak yang ditempatinya Gang Keramat Ampah Kota. Menurut dia, awalnya polisi menerima informasi masyarakat bahwa Muis sering melakukan transaksi sabu.
"Tetapi setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan penggerebekan kemudian penggeledahan, ditemukan senpi rakitan," ungkapnya (5/4). Selain senpi, sambung kapolsek, polisi menemukan lima butir peluru beserta magazine yang terbuat dari besi berwarna kuning. Satu buah tas selempang warna hitam, lima buah pipet kaca, dan timbangan digital.
“Kami tetap memproses hukum tersangka, dan menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 terkait Kepemilikan Senpi. Sedangkan keterkaitan dugaan sebagai pengedar barang haram masih kami kembangkan,” katanya. (log/ram)