DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng menyebut ada 28 perusahaan yang memilih kebijakan untuk merumahkan karyawan. Mereka yang dirumahkan belum tentu di pemutusan hubungan kerja (PHK). Ada juga perusahaan yang merumahkan sementara dengan mendapatkan gaji 50 persen, sesuai peraturan yang mengatur tenaga kerja.
Kepala Disnakertrans Kalteng Syahril Tarigan mengatakan, hingga saat ini sudah ada 28 perusahaan sektor formal. Bertambah 10 perusahaan dalam rentan waktu tiga hari. Kamis (2/4) lalu, ada 18 perusahaan dengan jumlah karyawan 848 orang.
"Terkait dengan merumahkan karyawan, setiap perusahaan berbeda-beda kebijakannya dan tidak sama. Tergantung kesepakatan perusahaan bersama karyawan yang ada," katanya kepada Kalteng Pos (Grup Kaltengpos.co) per telepon, Minggu (5/4). “Jumlah tersebut belum termasuk perusahaan informal,” tambahnya.
Dijelaskan Syahril, kesepakatan tersebut ada yang tidak membayar dan ada juga yang membayar separuh. Semuanya kembali kepada kesepakatan perusahaan dan karyawan yang ada. Pihaknya juga melakukan jemput bola dengan mendata semua karyawan yang dirumahkan imbas virus corona.
"Ada perusahaan yang melapor ke Disnakertrans dan ada juga Disnakertrans yang melakukan pendataan. Jadi kami sama-sama melakukan pendataan. Tetapi, kami tetap meminta perusahaan untuk melapor," pungkasnya.
Menurut Syahril, proses pendataan yang dilakukan, tentu bekerja sama dengan lintas sektor sesuai dengan arahan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran. Setelah merumahkan karyawan, maka Disnakertrans berharap hal itu akan ditangani pemerintah dengan menjadi penerima manfaat Kartu Pra Kerja. (nue)