Biarkan Kambing Keliaran, Pemiliknya pun Diadili

- Minggu, 5 April 2020 | 11:58 WIB
ilustrasi
ilustrasi

NANGA BULIK - Meski sedang ada pandemi Covid-19, proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) di Nanga Bulik tetap berjalan. Jumat (3/4), sebanyak tiga orang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Ketiga orang tersebut, yakni C, NI dan YT terjaring razia anggota Satpol PP dan Damkar Lamandau saat melakukan patroli di wilayah Kecamatan Bulik.

Kasatpol PP dan Damkar Lamandau Triadi mengatakan, ketiganya ditangkap saat pihaknya tengah melakukan penertiban tentang perda nomor 04 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban umum. "Hasil sidangnya, 3 orang tersebut dikenai denda Rp50.000," ujarnya, Jumat (3/4).

Dijelaskannya, saat pihaknya tengah melakukan patroli di alun-alun Kota Nanga Bulik, pihaknya mendapati 2 ekor kambing milik C berkeliaran di seputaran area alun-alun. Kemudian kambing dibawa ke kantor Satpol PP dengan disaksikan pihak Desa Bumi Agung.

"Pemiliknya kami panggil ke Kantor Satpol PP dan Damkar untuk diproses ke pengadilan negeri," terangnya.

Sedangkan, NI dan YT yang berprofesi sebagai PSK terjaring pada Kamis (2/4). Kemudian, dilakukan pemeriksaan singkat dan disidangkan ke PN Nanga Bulik. "Mengimbau kepada muncikari untuk tidak mempekerjakan pekerja seks komersial dan mencari pekerjaan yang layak," pungkasnya. (cho/uni)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X