Jangan Salah..!! Meski Ada Corona, Penyidikan Kasus Korupsi Sumur Bor Berlanjut

- Minggu, 5 April 2020 | 11:48 WIB
Tim Kejari Palangka Raya saat memeriksa ulang barang bukti dugaan kasus tipikor sumur bor sebelum dilimpahkan ke Pengadilan. (AGUS JAYA/KALTENG POS)
Tim Kejari Palangka Raya saat memeriksa ulang barang bukti dugaan kasus tipikor sumur bor sebelum dilimpahkan ke Pengadilan. (AGUS JAYA/KALTENG POS)

PALANGKA RAYA-Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan sumur bor yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya ternyata terus berjalan. Tidak lama lagi kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya untuk segera disidangkan. Hal tersebut tersebut tersirat dari keterangan yang disampaikan langsung oleh Kejari Palangka Raya Zet Tadung Allo. 

"Sudah rampung penyidikan tinggal menunggu waktu uuntuk pelimpahan ke PN untuk disidangkan," sebut Kajari melalui pesan WhatsApp kepada wartawan. Kajari juga menampik dugaan banyak orang bahwa dengan adanya penetapan dua tersangka sebelumnya Penyidikan kasus tersebut  sudah berhenti saat ini. Kajari memastikan bahwa pihak penyidik masih tetap bekerja untuk terus mengembangkan kasus korupsi tersebut.

“Penyidikan tetap berlanjut untuk tempat yang lain sambil menunggu waktu yang baik dulu,” terang Zet. Sedangkan saat ditanya kemungkinan pelimpahan kasus tersebut ke pengadilan diundur mengingat kondisi tanggap darurat Corona saat ini hingga bisa berpengaruh terhadap masa penahanan terhadap para tersangka sendiri, Zet memastikan hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan.

“Masih cukup untuk dua bulan andaikan keadaan masih darurat corona," tegas Kajari mengakhiri penjelasannya.

Kemungkinan tentang akan segera dilimpahkan nya kasus tersebut sudah tampak ketika berapa hari yang lalu sejumlah pegawai Kejari Palangka Raya terlihat sibuk menginventarisir barang bukti yang disita terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, pada 29 Februari 2020 lalu pihak penyidik telah menetapkan dua orang tersangka berinisial A yang merupakan pegawai di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng dan MS selaku konsultan pengawas dari PT Kalangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sumur bor tahun 2018 tersebut.

Adapun diperkirakan kerugian negara dalam proyek yang bernilai total Rp21 miliar tersebut disebut mencapai Rp933 juta. (sja)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X