Jangan Coba-Coba Lari dari Pemeriksaan..!! Bakal Dikejar sampai Dapat

- Sabtu, 4 April 2020 | 11:55 WIB
Tim Gugus Tugas Covid-19 periksa warga yang masuk wilayah Kabupaten Barito Utara di Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Jumat pagi (3/4). (DISKOMINFOSANDI BATARA UNTUK KALTENG POS)
Tim Gugus Tugas Covid-19 periksa warga yang masuk wilayah Kabupaten Barito Utara di Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Jumat pagi (3/4). (DISKOMINFOSANDI BATARA UNTUK KALTENG POS)

MUARA TEWEH - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pencegahan Covid-19 Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Batara) terus berupaya mencegah penyebaran virus corona ke daerah itu. Salah satu caranya dengan memperketat pengawasan akses masuk ke wilayah Batara. Setiap warga dari luar yang akan masuk ke daerah itu, diperiksa suhu tubuh dan kesehatannya.

Data yang dihimpun dari Tim Gugus Tugas Covid-19 jalur darat 01 Kandui, selama sepekan ini, sejak 26 Maret sampai 3 April 2020 pukul 08.00 WIB, yang terdata sebanyak 8.502 jiwa masuk ke Batara.

Camat Gunung Timang, Bahrum Poderlin Girsang menyampaikan, petugas jaga di posko Kandui memperketat akses masuk ke wilayah itu. Tim secara khusus mendata KTP masyarakat yang datang dari zona merah atau luar daerah serta daerah tujuan serta nomor telepon yang bisa dihubungi. Data ini akan diberikan kepada kecamatan yang bersangkutan untuk dipantau selanjutnya.

Mantan Camat Gunung Purei itu menyampaikan, setiap pengendara roda dua, empat dan lebih yang menerobos pemeriksaan posko gugus tugas akan dikejar. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona.

“Sebab tidak menutup kemungkinan, siapa tahu mereka yang menerobos itu diduga terpapar Covid-19, maka dari itu perlu dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Kepala Puskesmas Kandui, Frit Tarong mengatakan, setiap orang yang datang dari kabupaten/kota yang masuk zona merah bisa dibilang orang tanpa gejala (OTG)/terpapar. 

“Jika orang tersebut mengalami salah satu gejala seperti sakit tenggorokan, batuk, demam dan kesulitan bernafas, orang ini bisa dikatakan orang dalam pemantauan (ODP), maka kita akan membawa yang bersangkutan ke rumah sakit untuk diperiksa lebih mendalam mulai dari riwayat perjalanan. Bila hasilnya negatif, maka kita sarankan untuk karantina mandiri selama 14 hari di rumah," tegasnya. (her/ens)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X