Sidang lewat Video Conference di PN Palangka Raya, Sinyal Tak Stabil Jadi Hambatan

- Rabu, 1 April 2020 | 14:00 WIB
SIDANG ONLINE : Kajari Kobar Dandeni ketika melakukan pengecekan persiapan memastikan untuk pelaksanaan sidang online, Senin (30/3). SONY/KALTENG POS
SIDANG ONLINE : Kajari Kobar Dandeni ketika melakukan pengecekan persiapan memastikan untuk pelaksanaan sidang online, Senin (30/3). SONY/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Wabah Covid-19 cukup mengganggu sejumlah aspek kehidupan. Tak terkecuali bagi pengadilan. Padahal banyak agenda persidangan di pengadilan negeri (PN) se-Kalimantan Tengah (Kalteng) yang telah tersusun. Tak sedikit perkara harus segera diputuskan, sehingga mengharuskan semua agenda persidangan mesti tetap berjalan. Demi menerapkan social distancing dan mencegah kerumunan massa, PN Palangka Raya bersama kejaksaan negeri (kejari) serta rutan memulai sidang kasus perkara pidana secara daring atau melalui video conference (vicon) Selasa (31/3).

Sidang daring ini disaksikan oleh Ketua PN Palangka Raya Paskatu Hardinata dan Wakil Ketua PN Palangka Raya Mahfudin. Sidang perdana kasus melalui vicon tersebut dipimpin oleh Etri Widayati selaku ketua majelis hakim.

Dalam pelaksanaan sidang ini, ruang pertemuan gedung PN Palangka Raya digunakan sebagai ruang sidang bagi majelis hakim. Pihak jaksa penuntut umum berada di gedung Kejari Palangka Raya. Sedangkan terdakwa berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 5.

Dengan adanya sidang lewat vicon ini, maka terdakwa tak perlu lagi datang ke PN untuk menghadiri persidangan. Terdakwa tetap berada di dalam rutan selama sidang perkara berlangsung.

Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya Zulkifli mengatakan, pelaksanaan sidang perkara pidana melalui vicon ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Virus Corona di Lingkup Badan Peradilan.

“Karena kondisi sedang darurat, apalagi Palangka Raya sudah menetapkan status tanggap darurat corona, maka untuk mencegah penyebaran virus ini, maka pengadilan negeri bersama kejaksaan negeri memandang perlu persidangan perkara pidana dilaksanakan lewat video conference,” kata Zulkifli kepada Kalteng Pos di ruang kerjanya, kemarin.

Zulkifli juga menerangkan, hari pertama pelaksanaan sidang pidana melalui vicon di Palangka Raya, pada umumnya berjalan baik. Meski demikian, ada beberapa hal teknis yang perlu dievaluasi dan dirapatkan kembali terkait pelaksanaan vicon ini. Terutama soal tidak stabilnya sinyal yang menjadi hambatan. Sering terjadi delay suara dan gangguan sambungan gambar video sehingga harus loading yang memakan waktu cukup lama. Selain itu, masih terbatasnya ruang sidang bagi majelis hakim yang dilengkapi peralatan vicon. Akibatnya, majelis hakim yang menangani perkara pidana harus bergantian dalam menyidangkan perkara.

Jika kondisi darurat corona di Palangka Raya tetap berlanjut dan sidang pidana tetap dilaksanakan lewat vicon, maka PN Palangka Raya memerlukan dua ruangan sidang pidana umum dan satu ruangan pidana tipikor yang dilengkapi fasilitas vicon.

“Jadi, paling tidak kami memerlukan tiga ruangan sidang yang memakai alat telekonferensi,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan Zulkifli, pihak pengadilan berencana membahas ulang tata cara teknis pengadilan pidana lewat vicon ini. Pihaknya menginginkan agar pihak yang beracara dalam sidang perkara pidana tetap berada dalam ruangan, terkecuali terdakwa (tetap berada di rutan).

“Hal ini mungkin akan kami bicarakan dengan pihak kejaksaan hari ini (kemarin, red). Apalagi ini ada Kasi Pidum Kejari Palangka Raya,” kata Zulkifli sembari menunjuk ke arah Kasi Pidum Kejari Bernhard K Purba, yang kala itu ikut mengawasi jalannya sidang pidana lewat vicon itu.

Sementara itu, Kajari Palangka Raya Zeth Tadung Allo mengatakan, pihaknya siap menjalankan persidangan pidana lewat vicon. Zeth menuturkan, sidang pidana lewat online ini merupakan tindak lanjut kesepakatan antara Kajati Kalteng, Pengadilan Tinggi Palangka Raya, dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalteng tentang pelaksanaan kegiatan persidangan melalui vicon bagi jajaran yang berada di wilayah Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

“Hari ini (kemarin) Kejari Palangka Raya sudah melaksanakan sidang lewat vicon. Dilaporkan bahwa semua berjalan cukup lancar. Terbukti sudah lebih dari 10 berkas perkara pidana yang sudah disidangkan,” tulis Zeth melalui pesan WhatsApp kepada Kalteng Pos.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Palangka Raya Benhard K Purba menerangkan, kegiatan sidang daring ini dilaksanakan karena kondisi darurat terkait penyebaran Covid-19 yang terjadi di Kalteng umumnya dan Palangka Raya khususnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X