Lurah, TNI, dan Polri Gagal Meluluhkan Hati, Orangtua Tolak Tunda Pesta Pernikahan

- Minggu, 29 Maret 2020 | 12:49 WIB
Fauzi dan istrinya
Fauzi dan istrinya

PALANGKA RAYA-Telanjur “tercebur”. Begitulah yang dirasakan Fauzi, tuan rumah resepsi pernikahan yang rencananya digelar hari ini (29/3). Uang puluhan juta sudah dikeluarkan. Menu hidangan sudah disiapkan. Surat undangan pun sudah disebar. Berat rasanya menunda pesta, meski corona atau Covid-19 tengah mewabah di Kota Palangka Raya.

 “Kami masyarakat memiliki hak. Untuk hukum itu urusan aparat. Jadi, insyaallah acara pesta pernikahan ini tetap dilangsungkan," ucap Fauzi kepada awak media, (28/3).

Ya, kemarin siang, rumahnya didatangi oleh lurah Panarung bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Palangka Raya. Maksud dan tujuan mereka adalah membujuk tuan pesta agar resepsi pernikahan ditunda. Permintaan itu bukan tanpa alasan. Sebab, saat ini pandemi corona sudah masuk ke Kalteng, terutama Palangka Raya. Sudah ada enam orang dinyatakan positif.

Perdebatan antarkedua pihak tak bisa dihindari. Pihak keluarga penyelenggara bersikeras tetap menggelar resepsi pernikahan anak keduanya itu. Tuan hajatan akan menerapkan aturan terhadap tamu undangan yang datang, sebagai upaya penanggulangan penyebaran virus corona. Ada 300 undangan yang sudah disebar.

"Untuk modal yang telah kami keluarkan mungkin lebih dari Rp10 juta. Maka dari itu, kami tidak ingin acara ini ditunda, karena kami hanyalah masyarakat kecil. Oleh karena itu, ini tidak bisa ditunda," tegas pria yang berdomisili di Jalan Pinus ini.

Sementara itu, Lurang Panarung Evi menuturkan, pihaknya tetap meminta pemilik hajatan agar menunda resepsi pernikahan ini. "Saya telah mengimbau pemilik acara untuk tunda saja. Namun, malah bertentangan, mereka tetap ingin melaksanakan," tuturnya.

Menanggapi penolakan atas imbauan itu, pihaknya berencana melaporkan hal ini kepada pimpinan yakni Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin untuk menindaklanjuti. Sejauh ini pihaknya hanya mampu mengambil langkah persuasif sesuai surat edaran yang telah dikeluarkan wali kota.

“Dalam surat edaran itu sudah dijelaskan bahwa tidak diperbolehkan untuk mengadakan acara yang sifatnya mengumpulkan massa. Hal ini pun tertuang jelas dalam maklumat yang dikeluarkan Kapolri,” pungkasnya. (oiq/ce/ram)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X