Satu Pasien PDP Meninggal Dunia

- Rabu, 25 Maret 2020 | 13:41 WIB

KAPUS- Polres Kapuas dibuat geger atas meninggalnya pria berinisial DM di Ruang Unit Tipikor Polres Kapuas, Senin (23/3). Pria berusia 55 tahun yang baru tiba dari Jakarta itu, tiba-tiba batuk dan mengalami sesak napas. Ia dibawa ke RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. Setelah mendapat perawatan, tim medis memutuskan untuk merujuk yang bersangkutan ke RSUD dr Doris Sylvanus. Akan tetapi, saat dimasukkan ke ambulans, DM mengalami kejang-kejang hingga meninggal dunia.

DM yang tercatat sebagai warga Jakarta Selatan, datang ke Kapuas bersama I (38) dan K (40). Tujuan kedatangan mereka ke Polres Kapuas untuk berkoordinasi terkait perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pada Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas yang ditangani Unit Tipikor Polres Kapuas.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kapuas, dr Try Setya Utami, angkat bicara soal kematian DM. Dia menceritakan, awalnya mendapat informasi melalui call center bahwa ada seseorang yang tiba-tiba mengalami kejang-kejang, kemudian dibawa menuju rumah sakit dalam kondisi tak sadarkan diri.

Saat ditangani tim medis, tekanan darah tensi DM tinggi, seperti mengalami demam. Gejala tersebut mengarah ke stroke hemoregik atau pecah pembuluh darah. Hasil pemeriksaaan rontgen, DM mengalami prokopneumonia. "Karena DKI Jakarta termasuk pandemi virus corona atau Covid-19 dan dia mengalami prokopneumonia, maka disebut pasien dalam pengawasan (PDP)," ungkap Try, Selasa (24/3).

Try menerangkan, sesuai protokol kesehatan, jika seseorang masuk dalam daftar PDP, maka harus dirujuk ke RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya. Ketika akan dirujuk, DM mengembuskan napas terakhir.

Untuk menentukan bahwa DM positif Covid-19 atau tidak, diperlukan pengecekan lanjutan. Diagnosis pun belum bisa dipastikan, karena tenaga dan sarana pemeriksaan sangat terbatas di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya. Jenazah MD sudah dimakamkan sesuai prosedur pemakaman jenazah terkait Covid-19. Tidak dibawa ke Jakarta. "Jenazah korban sudah dimakamkan pada Senin malam (23/3) sesuai prosedur," ucapnya.

Sedangkan dua orang lainnya, lanjut Try, sudah diberikan diberi pemahaman saat berada di RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kapuas. Sesuai prosedur tetap (protap), ketika seseorang dinyatakan sebagai PDP, maka setiap orang yang pernah berinteraksi dengan si pasien akan didata dan diisolasi selama 14 hari. "Kami sudah sarankan agar siapa saja yang pernah berinteraksi dengan korban segera diisolasi selama 14 hari," pungkasnya.

Terpisah, Wakil Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng, Suyuti Syamsul menyebut, terkait adanya kasus meninggal di Kapuas ini, pihaknya belum bisa memastikan bahwa kematian itu diakibatkan terjangkit Covid-19, karena belum dilakukan pengecekan. Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diterima, sangat mungkin yang bersangkutan mengalami sakit strok.

"Belum dilakukan pemeriksaan, tapi orangnya sudah meninggal. Yang pastinya bahwa mereka yang pernah kontak (berinteraksi langsung) dengan orang ini akan dilakukan pengecekan," pungkas Suyuti.   (abw/eri/alh/ce/ram)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X