Penyidik Kejati Geledah Kantor Distrans

- Kamis, 19 Maret 2020 | 13:35 WIB
PENGGELEDAHAN: Tim penyidik dari Kejati Kalteng melakukan penggeledahan dan penyitaan berkas di Kantor Distrans Kabupaten Kapuas, Rabu (18/3).
PENGGELEDAHAN: Tim penyidik dari Kejati Kalteng melakukan penggeledahan dan penyitaan berkas di Kantor Distrans Kabupaten Kapuas, Rabu (18/3).

KUALA KAPUAS-Setelah mengumumkan dua orang tersangka dugaan proyek fiktif pengadaan barang hibah berupa pupuk, sarana prasana sosial, dan ekonomi di Dinas Transmigrasi (Distrans) Kabupaten Kapuas pada awal Maret lalu, kemarin (18/3) penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan.

Tim penyidik yang dipimpin Agus Khairudin menyasar Kantor Distrans Kapuas. Dugaan tipikor itu menjerat SW selaku pelaksana proyek dan SKR selaku mantan Kadistrans atau kuasa pengguna anggaran.

Para penyidik Kejati Kalteng tiba di Kapuas pukul 13.00 WIB, dan langsung melakukan penggeledahan di Ruang Aset dan Keuangan Distrans. Tim yang berjumlah empat orang itu didampingi oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas Stirman. Dengan teliti mereka mengecek berkas-berkas terkait pengadaan bahan pertanian.

Agus Khairudin menerangkan, tindakan ini merupakan rangkaian penyidikan dalam perkara tersangka SKR dan SW, karena ada alat bukti yang harus dipenuhi. Karena masih ada dibutuhkan, maka dilakukan dengan rangkaian penggeledahan dan penyitaan.

"Intinya ini untuk semakin menguatkan alat bukti guna kelengkapan berkas dua tersangka," ungkap Agus.

Tersangka diduga telah membuat laporan fiktif dari tujuh item pengadaan, meliputi pengadaan pupuk KCL sebanyak 13.250 kg dengan nilai anggaran Rp198.948.000, pengadaan pupuk TSP sebanyak 13.250 kg dengan anggaran Rp198.220.000, dan pengadaan obat hama (Insektisida) 1.121 liter senilai Rp99.689.000.

Juga terkait pengadaan pupuk urea 14.400 kg dengan nilai Rp199.425.000, proyek pengadaan kapur 100.000 kg dengan nilai Rp199.140.000, pengadaan racun rumput 1.298 liter dengan nilai Rp99.567.000, dan pengadaan bibit padi 10.560 kg dengan nilai Rp149.039.000.

Anggaran proyek bantuan hibah tersebut sebanyak Rp1.144.028.000, yang dananya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas tahun anggaran (TA) 2019.

Diketahui hanya satu item yang dikerjakan sampai berakhirnya TA 2019, yaitu proyek pengadaan kapur 100.000 kg dengan nilai Rp199.140.000. Itu pun tak semuanya selesai.

Kedua tersangka membuat laporan seolah-olah proyek hibah batuan penyediaan barang dan pengelolaan sarana dan prasarana pertanian itu telah selesai dilaksanakan secara keseluruhan dan dicairkan pada tanggal 20 dan 25 Februari 2019. Padahal, hampir semua tidak dikerjakan.

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, awalnya SW diminta menyediakan lima perusahaan untuk mencairkan dana. SKR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek itu.

Dalam kasus dugaan tipikor ini, kerugian negara dari APBD Kabupaten Kapuas diperkirakan senilai Rp1,114 milar lebih.(alh/ce/ram)

 

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X