Warga Belum Banyak yang Paham Soal GSB

- Minggu, 15 Maret 2020 | 11:38 WIB

KASONGAN - Seluruh masyarakat di Kabupaten Katingan diingatkan untuk tidak membangun secara sembarangan, terutama di dekat bahu jalan. Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto melalui Penyidik Kasubbid Penegakan Perda Budiman L Gaol kepada Kalteng Pos.

Ditegaskan Gaol, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan sudah membuat aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Artinya setiap bangunan harus mengatur jarak sesuai dengan GSB yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Ini kelihatannya yang kurang dipahami oleh masyarakat. Apalagi untuk jalur-jalur utama, seperti di Jalan Trans Kalimantan maupun di ruas jalan kabupaten,” ucapnya.

Rumah yang berdempetan dengan badan jalan, jelasnya sangat membahayakan. Terutama jika terjadi kecelakaan lalu lintas dan sebagainya. Oleh sebab itulah pemkab mengatur jarak antara badan jalan dengan bangunan, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami hal ini. Ini untuk kebaikan bersama. Selama ini kami perhatikan ada beberapa bangunan baru yang dibangun dekat dengan badan jalan. Itu langsung kami berikan teguran kepada pemiliknya,” ujarnya.

Bahkan, lanjutnya, pernah kejadian di Jalan Soekarno-Hatta, ketika terjadi tabrakan atau kecelakaan lalu lintas mengenai bangunan warung karena posisi bangunan itu juga dekat dengan badan jalan.  

“Beruntung ketika itu tidak ada korban jiwa. Jadi, sekali lagi kiranya masyarakat dapat memahami hal ini dan ada kesadaran untuk tidak membangun secara sembarangan dekat badan jalan,” tegasnya. (eri/uni/nto)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB
X