Soal Ini, Bupati Barito Timur Tak Terima Keputusan Mendagri

- Rabu, 11 Maret 2020 | 12:41 WIB
Ampera AY Mebas
Ampera AY Mebas

TAMIANG LAYANG - Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas mengaku, tidak sepakat dengan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengeluarkan Desa Dambung dari Kalimantan Tengah, khususnya sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Bartim. Lantaran, menurut Ampera, keputusan yang diambil merugikan daerah yang dipimpinnya.

"Kita buat surat ke Mendagri, tembusan ke Presiden RI, DPR RI bahwa keberatan atas keputusan Permendagri 39 dan 40 Tahun 2018," tegas Ampera, Selasa (10/3).

Menurut bupati, secara garis besar persoalan tata batas sesuai Permendagri yang disebutkan bersinggungan dengan Kabupaten Barsel dan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel). Hal tersebut mengakibatkan wilayah Bartim banyak berkurang.

Bahkan, sambung dia, luasan hingga satu desa yakni Desa Dambung yang semula di Kecamatan Dusun Tengah, dikeluarkan dan masuk Tabalong. Meskipun, ujar dia, ada satu RT wilayah tetangga tersebut masuk ke Bartim. "Kita merasa keberatan dan mengharapkan dukungan penuh provinsi dan gubernur Kalteng, karena sudah bersinggungan dengan tata batas provinsi Kalteng-Kalsel," tegasnya.

Hal itu mendapat respon anggota DPR RI asal Kalteng, Willy M Yoseph saat berkunjung ke Bartim. Menurut dia, masalah tata batas itu hendaknya bisa diselesaikan secara damai.

Mantan bupati Murung Raya dua periode itu menyebutkan, jika masalah tata batas tersebut dapat diselesaikan secara duduk bersama. "Bicaralah dengan duduk bersama dan tidak perlu angkat senjata," ucapnya. (log/ens/dar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X