PROKAL.CO,
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terancam dijatuhkan sanksi, jika terbukti membawa alat komunikasi atau handphone ke dalam rumah tahanan (Rutan). Ketentuan pemberian sanksi diatur dalam peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai tata tertib lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan.
“Memang dilarang siapa pun tahanan yang kemudian masuk ke dalam rutan ataupun ketika keluar berupa dan persidangan misalnya demikian itu membawa alat komunikasi atau alat elektronik lain. Itu ada larangannya dan sanksinya adalah berupa hukuman disiplin,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/3) malam.
Ali menyampaikan, jika memang Imam nantinya terbukti membawa telepon genggam ke dalam Rutan, maka akan diberikan sanksi disiplin berupa pembatasan kunjungan dari kerabat. Sanksi itu, lanjut Ali, pernah diberikan terhadap tahanan kasus dugaan suap pengurusan impor bawang putih Mirawati Basri yang terbukti membawa gawai.
“Rutan KPK juga menjatuhkan hukuman pada salah satu tahanan dengan tidak menerima kunjungan dari keluarga selama satu bulan,” ucap Ali. Kendati demikian, Imam tidak mengakui perbuatannya membawa handphone ke dalam Rutan. Bantahan itu dilontarkan Imam usai dilakukan pemeriksaan terhadap Imam.
Oleh karena itu, lembaga antirasuah telah menerjunkan tim dari divisi forensik untuk memproses temuan handphone yang telah mati tersebut.
“Namun demikian, dari pihak Karutan sampai saat ini masih bekerja sama dengan divisi forensik di KPK untuk melihat isi HP (Handphone), yang saat ditemukan sudah dalam keadaan mati dan tentu kemudian melakukan pemeriksaan juga kepada terdakwa Imam Nahrawi,” pungkasnya.