Bakar Lahan Sendiri, Tukiman Divonis 4 Bulan Penjara dan Denda 20 Juta

- Senin, 2 Maret 2020 | 13:58 WIB
Tukiman, terdakwa kasus karhutla sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan, Rabu (26/2).
Tukiman, terdakwa kasus karhutla sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan, Rabu (26/2).

NANGA BULIK-Tukiman, terdakwa kasus karhutla menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Rabu (26/2). Dia divonis oleh hakim dengan pidana kurungan 4 bulan penjara.

"Terdakwa (Tukiman, red) divonis oleh majelis hakim 4 bulan, denda Rp20 juta, subsidair 1 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau, Saepul Uyun Sujati, Minggu (3/1). Menurut Saepul, putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa 7 bulan penjara, denda Rp50 juta, dengan subsidar 1 bulan kurungan. “Terdakwa ini dituntut 7 bulan, denda Rp50 juta, subsidar 1 bulan kurungan," ujarnya.

Tukiman sendiri diduga pada pada 30 oktober 2019 lalu dengan sengaja membakar lahan miliknya untuk kemudian akan ditanami pohon kelapa sawit. Namun, akibat angin cukup kencang hari itu menyebabkan api membesar dan tak terkendali. Kemudian, menjalar dan membakar kebun dan lahan masyarakat lainya.

"Terdakwa membakar lahan yang telah dibersihkan semak atau ilalangnya dengan menggunakan pemantik/korek api gas," ujarnya.

Terdakwa juga disebut tidak mempunyai sistem, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan, yang mengakibatkan api menjalar ke kebun milik orang lain. Akibatnya, warga desa Bumi Agung, kecamatan Bulik ini harus menjalani masa penahananya sejak 3 November lalu. Kasusnya, mulai disidangkan pada Rabu (29/1) lalu di PN Nanga Bulik.

Untuk diketahui, Tukiman menjadi terdakwa karhutla ke enam yang mendapat vonis dari hakim di PN Nanga Bulik sepanjang tahun 2020. Sedangkan 5 terdakwa lainya sudah menerima putusan pada, Rabu (29/1) lalu.

Empat terdakwa merupakan warga desa Riam Panahan, kecamatan Delang yakni Nadirin, Akhmad Taufiq, Reto dan Hero. Mereka di vonis 3 bulan penjara dikurangi masa penahanan, dan denda Rp10 juta rupiah, subsidair 1 bulan penjara. Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni 5 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsidair 1 bulan. 

Sementara, Roby Pratama merupakan warga Sampit yang ditangkap saat membakar lahanya di Desa Kujan, Kecamatan Bulik. Ia divonis hukuman 5 bulan penjara dikurangi masa penahanan dan penangkapan, dan denda Rp10 juta, subsidair 1 bulan. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 7 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara. (cho/uni/nto)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X