Sandiwara Lina Terbongkar, Bunuh Suami karena Merasa Tak Dinafkahi Lahir Batin

- Jumat, 28 Februari 2020 | 11:41 WIB
JALANI PROSES HUKUM: Lina menjadi tahanan Polres Pulang Pisau setelah membunuh Halidi yang merupakan suaminya. ART/KALTENG POS
JALANI PROSES HUKUM: Lina menjadi tahanan Polres Pulang Pisau setelah membunuh Halidi yang merupakan suaminya. ART/KALTENG POS

PULANG PISAU-Wajah Lina tampak tenang. Sepintas tak ada penyesalan. Ibu berusia 40 tahun itu dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Pulang Pisau, Kamis (27/2).

Ibu tiga anak itu ditahan polisi karena diduga membunuh suaminya sendiri, Halidi (40). Peristiwa nahas itu terjadi di Desa Sei Pasanan, Kecamatan Kahayan Kuala, Minggu (23/2). Sandiwara Lina terbongkar setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara. Di lokasi itu polisi menemukan banyak kejanggalan. Begitu pun dengan keterangan yang disampaikan oleh tersangka.

Saat hari penemuan korban, Lina mengarang cerita kepada polisi, seolah-olah ia tak tahu keberadaan korban maupun pelaku. Lina mengatakan bahwa saat itu ia pamit untuk pergi bekerja di kebun. Korban hanya sendiri di rumah. Kemudian ia pulang ke rumah sekitar pukul 14.00 WIB, tapi tak menemukan suaminya di rumah. Lalu ia mencari sekeliling rumah. Sekitar 30 meter belakang rumah, ia memukan korban sudah menjadi mayat.

“Tindakan tersangka dipicu lantaran perilaku korban yang berubah belakangan hari. Rasa jengkel memuncak sehingga pelaku nekat menghabisi nyawa korban dengan cara menyayat leher sebanyak dua kali, menusuk perut, serta memotong kemaluan,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM.

Lina mengaku kesal. Sebagai istri, ia merasa tidak dihargai dan dinafkahi, baik secara lahir maupun batin. “Suami saya sejak 10 hari terakhir kerja tidak mau sama-sama lagi, begitu juga saat makan. Saat saya tanya apakah sedang sakit, dia bilang tidak. Saya bilang; kalau sakit, ya ke rumah sakit. Malah dia jawab; jangan banyak tanya, lebih baik kamu diam,” ujar Lina menirukan ucapan suaminya.

Puncak kekesalan tersangka terjadi pada Minggu pagi (23/2). Saat itu Lina berniat berangkat ke sawah. Ia pamitan kepada suaminya yang sedang berbaring di dalam rumah. Meski beberapa kali pamit, tapi tidak direspons oelh suaminya. “Sampai-sampai saat itu saya memanggil nama Halidi dengan nada tinggi, tapi dia tidak bangun juga,” ungkap Lina.

Saat melihat pisau, langsung terlintas dalam pikiran untuk membunuh. “Saya sayat lehernya dua kali, sedikit darahnya. Lalu saya tusuk perut suami saya, lalu saya congkel hingga keluar ususnya,” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, subpasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara, subpasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (art/ce/ram)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X