Dua PNS Pakai Sabu Divonis Penjara 7 Bulan, Kok Ringan? Ini Alasan Hakim

- Jumat, 28 Februari 2020 | 10:13 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PALANGKA RAYA-Jhon Free Mozard alias John dan Adi Sriyono alias Adi dinyatakan terbukti bersalah karena memiliki sabu. Majelis hakim yang diketuai Zulkifli dengan anggota Jimmy dan Evelyne Napitupulu mengganjar masing-masing dengan hukuman penjara selama tujuh bulan. Kedua terdakwa itu merupakan PNS dari Dinas Kesehatan Kabupaten Barsel.

“Mengadili menyatakan terdakwa satu Jhon Free Mozard alias Jhon dan Adi Sriyono alias Adi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, dan menjatuhkan kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” demikian bunyi putusan yang dibacakan ketua majelis hakim dalam sidang  yang digelar di Ruang Tirta PN Palangka Raya. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim beranggapan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran pidana, diancam dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009  tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa. Di antaranya, perbuatan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan John yang merupakan ahli madya keperawatan dan Adi yang adalah lulusan sarjana keperawatan dengan gelar ners itu, dianggap dapat menimbulkan atau meresahkan masyarakat. Apalagi keduanya merupakan abdi negara di bidang tenaga kesehatan.

Sementara, unsur yang  meringankan kedua terdakwa yakni keduanya berterus terang selama persidangan dan menyatakan sudah  menyesali perbuatan. Hal lain yang menjadi pertimbangan, bahwa keduanya merupakan tulang punggung keluarga.

Hukuman tujuh bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut kedua terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama satu tahun.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, dalam putusannya majelis hakim juga menetapkan agar  barang bukti satu pipet kaca yang berisi sisa kristal sabu, satu bekas kotak rokok, dan dua ponsel dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan mobil Honda Brio warna putih KH 1592 DF dikembalikan kepada terdakwa Adi.

Sebelumnya, John dan Adi diseret ke hadapan majelis hakim setelah keduaya ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Kalteng pada 2 Oktober 2019, di Jalan G Obos VII, Palangka Raya.

Pada saat ditangkap oleh polisi, mereka sedang berada di dalam mobil yang dikemudikan oleh Adi. Ketika digeledah, di dalam mobil itu ditemukan pipet kaca berisi sisa serbuk sabu yang telah digunakan oleh keduanya.

Menurut pengakuan John dalam persidangan, paket sabu tersebut dibeli sewaktu ia berada di Buntok, dibeli dari seseorang bernama Erwin seharga Rp250 ribu. Ia menggunakan barang haram itu bersama Adi sebelum berangkat ke Palangka Raya untuk menjenguk pacar John yang mengalami kecelakaan.

Keduanya mengaku menggunakan sabu tersebut agar tak kelelahan menempuh perjalanan dari Buntok menuju Palangka Raya. Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa John dan Adi maupun pihak JPU sama-sama menyatakan menerima putusan. (sja/ce/ram)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X