KASIHAN....!! Bocah Perempuan Diikat di Tiang dan Dipermalukan oleh Kakak Sepupunya

- Kamis, 27 Februari 2020 | 00:17 WIB
Kepala SPKT Polresta Palangka Raya Aipda Tri Marsono dan Babinsa Petuk Katimpun Nur Kholis kenunjukkan tulisan dan tempat NT diikat. NT yang diikat di tiang (kanan).
Kepala SPKT Polresta Palangka Raya Aipda Tri Marsono dan Babinsa Petuk Katimpun Nur Kholis kenunjukkan tulisan dan tempat NT diikat. NT yang diikat di tiang (kanan).

PALANGKA RAYA - Kekerasan kepada anak yang dilakukan orang dekatnya, kembali terjadi lagi di Kota Palangka Raya. Kali ini menimpa seorang bocah berumur 13 tahun berinisial NT, warga Komplek Pesona Katimpun Permai, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Rabu (26/2) lalu. 

Bocah perempuan yang masih duduk di kelas VI sekolah dasar itu diikat dengan posisi tangan di kebelakang pada sebuah tiang oleh kakak sepupunya sendiri yang bernama Rusmawinta (28). NT diikat tanpa mengenakan pakaian dan hanya mengenakan celana dalam.

Tak hanya sekadar diikat di tiang penyangga rumah. Rusmawinta juga mencukur rambut NT hingga nyaris gundul dan memasang sebuah papan kecil di tiang tempatnya mengikat NT dengan tulisan “Saya begini karena saya sering mencuri. Ingat muka saya".

Informasi yang diperoleh kaltengpos.co, Rusmawinta mengaku memberikan hukuman yang tak lazim itu akibat NT yang diduga mencuri uang secara berulang kali.

Sementara itu, sejumlah tetangga Rusmawinta juga mengaku sering mendengar suara tangisan NT di malam hari yang diduga akibat dianiaya oleh kakak sepupunya tersebut.

Babinsa Petuk Katimpun Serma Nurkholis yang mendapat laporan kejadian itu kemudian langsung mendatangi lokasi dan melepas tali ikatan NT serta meminta keterangan pelaku atas perbuatannya.

"Saya dapat vidio penyekapan didepan rumah oleh salah satu warga. Kemudian saya datangi ternyata benar. Dan kakak sepupunya sendiri yang menjadi pelaku," ujar Serma Nur Kholis kepada kaltengpos.co.

Kepolisian dari Ditsamapta Polda Kalteng dan SPKT Polresta Palangka Raya yang mendapat laporan juga mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Kini Rusmawinta dan NT dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ard/nto)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X