NEKAT...!! Bukannya untuk Bangun Desa, Dana ADD dan DD Dipakai Buat Bayar Utang

- Kamis, 27 Februari 2020 | 00:07 WIB
Suasana sidang Tipikor ADD dan DD Tahun 2018 Desa Bumi Rahayu Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Selasa (25/2). (CABJARI PALINGKAU UNTUK KALTENG POS)
Suasana sidang Tipikor ADD dan DD Tahun 2018 Desa Bumi Rahayu Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Selasa (25/2). (CABJARI PALINGKAU UNTUK KALTENG POS)

KUALA KAPUAS - Sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Desa Bumi Rahayu Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, dengan terdakwa WH (mantan Kepala Desa Bumi Rahayu Periode Tahun 2015-2021) digelar, Selasa (25/2) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palangkaraya.

Sidang perdana perkara Tipikor ADD dan DD tahun 2018 di Desa Bumi Rahayu (G-4) Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, agenda Amir Giri Muryawan, SH selaku Penuntut Umum dari Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa WH.

Dalam dakwaannya, Penuntut Umum mendakwa Pasal subsideritas yaitu Primair Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 jo UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 jo. UURI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Rangkaian perbuatan terdakwa yang pada pokoknya dana ADD dan DD Desa Bumi Rahayu (G-4) total keseluruhan sebesar Rp583.068.000," ungkapnya. 

Dimana berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor : 06 tahun 2018, tentang Tata Cara pengalokasian Dana Desa di Kabupaten Kapuas Tahun 2018 telah disalahgunakan, oleh terdakwa tidak sebagaimana mestinya, karena banyak untuk keperluan pribadi terdakwa selaku Kades saat itu.

"Ada untuk membayar hutang-hutang pribadi terdakwa, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp151.406.000 berdasarkan Audit dari BPKP perwakilan Kalimantan Tengah Nomor : SR-576/PW15/5/2019 tanggal 25 Nopember 2019," tegasnya.

Setelah mendengar dakwaan yg dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak merasa keberatan. Sehingga persidangan selanjutnya diagendakan pemeriksaan para saksi.

Amir meminta majelis hakim sidang ditunda Selasa tanggal 03 Maret 2020 dan akan memanggil 15 orang saksi. Selanjutnya terdakwa dibawa ke rutan Klas IIA Palangkaraya utk dititipkan sementara selama menjalani proses persidangan. (alh/dar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X