Dugaan Korupsi Kontainer Taman Tunggal Sangomang, Sudah Ada Nama Tersangka

- Rabu, 26 Februari 2020 | 11:19 WIB

PALANGKA RAYA- Isu dugaan korupsi di proyek pengadaan kontainer di Taman Tunggal Sangomang ternyata benar adanya. Hal itu setelah Kejati Kalteng sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Kalteng.

Ada empat SPDP yang diterima. Dua SPDP dilengkapi dengan nama-nama tersangka. Sisanya belum terisi nama-nama tersangka.

“Memang benar, pada Februari 2020 ini, pihak Kejati Kalteng telah menerima SPDP terkait penanganan perkara pekerjaan pembuatan kontainer PKL di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya melalui Disperkimtan Kota Palangka Raya tahun 2017,” kata Assisten Pidana Khusus, Adi Santoso melalui Kasi Bidang Penyidikan Rahmad Isnaeni kepada wartawan (25/2).

Rahmad menambahkan, dalam perkara tersebut sudah ditetapkan dua orang tersangka yakni seorang pegawai Disperkimtan Kota Palangka Raya berinisial SF yang merupakan pejabat PPK dalam proyek tersebut, dan seorang pengusaha yang berinisial H. AG yang merupakan pelaksana dalam proyek tersebut.

“Jadi dalam kasus ini untuk sementara kami mendapatkan empat lembar SPDP di mana ada dua SPDP yang ada nama tersangka dan dua masih bersifat umum,” terang Rahmad.

Proyek tersebut mempunyai nilai kontrak sebesar Rp3.102.825.000, dengan rincian harga kontainer Rp62.656.500 per buah, dengan jumlah pekerjaan sebanyak 50 buah kontainer. Adapun untuk kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.(sja/ram)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X