Polda Bekuk Provokator di Medsos

- Selasa, 25 Februari 2020 | 13:16 WIB
ilustrasi
ilustrasi

PALANGKA RAYA-Pemuda berinisial AS diciduk anggota Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng karena tidak bijak bermedia sosial. Unggahannya di Facebook dinilai menjurus terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Warga asal Jember itu mengunggah ujaran kebencian pada akun Facebook, ketika tengah hangatnya kasus pengeroyokan di Sampit yang melibatkan oknum yang mengaku dari perguruan silat, beberapa waktu lalu.

Tersangka yang dianggap provokator itu dijemput di Jalan Gunung Saputan, Kecamatan Denpasar Barat, Bali, Jumat (21/2). Anggota Polda Kalteng dibantu oleh Polda Bali.

“Penangkapan terhadap yang bersangkutan karena unggahan di Facebook miliknya berpotensi memicu konflik,” ujar Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Pasma Royce dan Kasubdit Siber Kompol Zepni Aska, kemarin (24/2).

Tiga kali tersangka mengunggah dan mendapat berbagai komentar dari yang pro maupun kontra. Pemuda 26 tahun itu tidak mengetahui kebenaran fakta. Padahal masalah pengeroyokan sudah diselesaikan oleh Polres Kotim dengan sangat profesional.

 Unggahan konten ujaran kebencian itu dilakukan saat tersangka berada di Jember dan Lumajang, tepatnya pada tanggal 12 dan 13 Februari. Anggota Subdit Siber melakukan pelacakan. Setelah ditemukan lokasi tersangka, polisi pun mulai melakukan pengejaran.

Mantan Kapolres Kapuas ini menjabarkan, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolda Kalteng guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang keberatan atas unggahan tersangka di Facebook. Dari tangan pemuda yang berprofesi sebagai buruh ini, disita satu unit ponsel pintar lengkap dengan kartu SIM dan screenshoot,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016, perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” sebut Hendra.

Penyalahgunaan medsos merupakan tindakan yang patut disayangkan. Unggahan yang tak bijak bisa saja mengganggu kamtibmas, serta menimbulkan perpecahan di tengah-tengah masyarakat.

Karena itu, Hendra kembali mengimbau masyarakat Kalteng, khususnya masyarakat adat dan anggota perguruan silat ada di Bumi Tambun Bungai ini, agar tidak terprovokasi oleh oknum yang menyebarkan ujaran kebencian.

“Mari kita jaga bersama situasi yang kondusif di wilayah Kalteng. Percayakan semua proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian. Baik itu Polres Kotim maupun Polda Kalteng,” pungkas perwira dengan tiga melati di pundak ini.(oiq/ce/ram)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X