Simpan Obat Terlarang di Sempak, Tetap Ketahuan

- Senin, 24 Februari 2020 | 10:15 WIB
Saat diperiksa, obat disimpan di celana dalam.
Saat diperiksa, obat disimpan di celana dalam.

PALANGKA RAYA - Rim Raimas Direktorat Samapta Polda Kalimantam Tengah (Kalteng) mengamankan dua orang pemuda berinisial Sa (29) dan Ha (22) di Jalan A. Yani, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya pada Sabtu malam (22/2). Keduanya terciduk karena menyembunyikan obat terlarang di celana dalamnya saat mengetahui keberadaan Petugas.

Menurut informasi yang dihimpun dari kepolisian, Tim Raimas yang sedang melintas di Jalan Ahmad Yani dalam rangka patroli rutin, melihat gelagat mencurigakan dari pengemdara motor. Dan benar, setelah diberhentikan dan digeledah, salah satu pemuda ketahuan memiliki obat terlarang jenis zenith. 

"Dua laki-laki tersebut diduga sebagai pemakai," kata Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Panit I Pammat Ipda Eko Basuki.

Eko mengatakan, dari penggeledahan, temukan dua bungkus obat terlarang yang disimpan di dalam celana dalam pelaku.  "Ada 20 butir obat terlarang dan mereka mengaku baru saja membeli," tambahnya. Kemudian, kedua pemuda beserta barang bukti diamankan di Mako Ditsamapta Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ard/dar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X