Dituntut 7 bulan dan Denda Rp50 Juta, Terdakwa Karhutla Minta Keringanan

- Jumat, 21 Februari 2020 | 10:02 WIB
Tukiman, terdakwa kasus karhutla tengah menjalani sidang tuntutan, Kamis (20/2)
Tukiman, terdakwa kasus karhutla tengah menjalani sidang tuntutan, Kamis (20/2)

NANGA BULIK-Tukiman hanya bisa duduk pasrah saat jaksa membacakan tuntutannya. Ia menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, dalam kasus karhutla, Kamis (20/2).

Niatnya, ingin membersihkan lahannya dengan cara dibakar, kemudian ditanami kelapa sawit. Namun, berujung di meja hijau. Ia dituntut pidana kurungan 7 bulan. "Terdakwa dituntut 7 bulan, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau Saepul Uyun Sujati, Kamis (20/2).

Mendengar tuntutan jaksa, Tukiman meminta keringanan. Alasannya, ia merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu, ia juga mengakui kesalahannya. "Minta keringanan, alasannya sebagai tulang punggung keluarga. Mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan melakukan lagi," lanjutnya.

Diketahui, kejadiaan ini terjadi pada 30 Oktober 2019 lalu. Terdakwa dengan sengaja membakar lahan untuk kemudian ditanami kelapa sawit. "Terdakwa membakar lahan yang telah dibersihkan semak atau ilalangnya dengan menggunakan pemantik atau korek api gas," ujar jaksa.

Akibat kuatnya terpaan angin, menyebabkan api membesar dan tak terkendali. Kemudian, menjalar serta membakar kebun maupun lahan masyarakat lainnya. "Terdakwa telah membeli bibit pohon kelapa sawit dan rencanya akan ditanam di lahan yang dibakar tersebut," jelasnya. 

Terdakwa juga disebut tidak mempunyai sistem, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan, akibatnya api menjalar ke kebun milik orang lain. Akibatnya, warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Bulik ini harus menjalani masa penahananya sejak 3 November lalu. (cho/ami/nto)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X