Perusahaan yang Menggarap Lahan di Luar HGU, Walhi Desak Sanksi

- Kamis, 20 Februari 2020 | 10:44 WIB

PALANGKA RAYA-Polemik antara masyarakat Desa Sebabi dengan PT Sukajadi Sawit Mekar (PT SSM) berangsur mereda, setelah Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran dan jajaran turun langsung lokasi perkebunan untuk menengahi persoalan. Meski demikian, para penggiat lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendesak kepada pemerintah untuk memberikan sanksi tegas, apabila perusahaan perkebunan tersebut melanggar aturan selama berinvestasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Dimas Hartono mengatakan, PT SSM harus segera diberi sanksi tegas, apabila fakta lapangan membuktikan terjadi overlap penanaman serta penggunaan perizinan yang tak sesuai. Sebab, terdapat indikasi bahwa penanaman sawit oleh pihak perusahaan dilakukan di luar area izin, bahkan hingga ke pinggir sungai.

“Maka pemerintah wajib memberikan sanksi,” kata Dimas kepada Kalteng Pos, Rabu (19/2).

Menurutnya, persoalan ini tak boleh dibiarkan oleh pemerintah maupun pihak terkait. Dikhawatirkan bahwa aktivitas yang dilakukan perusahaan tersebut justru merugikan masyarakat sekitar.

“Jika dimaklumkan secara terus-menerus, maka semu perusahaan akan berbuat hal yang sama dan tidak memberikan efek merah. Semua jahat kalau begitu akhirnya,” tegasnya.

Apabila masih terjadi overlap terkait HGU dan lainnya, tuturnya, akan menimbulkan kesan terjadinya pembiaran. Karena itulah, pihaknya secara tegas meminta pemerintah dan pihak yang berhubungan dengan perizinan perkebunan segera mengambil tindak tegas, seperti pencabutan perizinan maupun pemberian sanksi lainnya.

Walhi menilai jika lebih baik tak menggunakan plasma, tapi masyarakat diberi ruang untuk mengelola lahannya sendiri.

"Untuk proses pemasaran pun masyarakat bisa lebih bebas memilih ke mana menjualnya, tempat yang menurut mereka lebih sesuai dan harga lebih cocok," tegasnya lagi.

Sebagai sebuah organisasi lingkungan hidup independen non-profit, pihaknya mengajak setiap perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kalteng ini untuk segera membereskan lokasi perkebunan yang belum mengantongi pelepasan kawasan hutan. Pihak perusahaan bisa berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun pihak terkait lainnya.

"Tak boleh ada aktivitas di lokasi yang tengah bermasalah hingga persoalan antara perusahaan dan masyarakat menemukan penyelesaian," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng Rawing Rambang menyebutkan, masyarakat telah melaporkan kepada pihaknya terkait terjadinya overlapping atau aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit di luar area izin hak guna usaha (HGU). Disbun menginginkan agar permasalahan ini bisa segera dituntaskan.

Dijelaskan Rawing, izin PT SSM dikeluarkan pada 1997 lalu sudah mengantongi izin HGU pada 2005. Namun, lanjut dia, pihaknya perlu mempelajari lebih jauh terkait fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan. Sebab, laporan masyarakat menyebutkan adanya aktivitas perusahaan yang dinilai overlap. Bukan hanya itu. Perusahaan juga tidak menjalankan kewajiban plasma kepada masyarakat.

“Yang pasti ini akan kami pelajari lagi agar bisa menyelesaikan permasalahan secara baik, demi kepentingan warga maupun perusahaan,” kata Rawing Rambang kepada Kalteng Pos, Selasa (18/2).

“Kalau persoalan bisa diselesaikan, masyarakat tentu akan merasa senang dan bisa tenang melakukan aktivitas hidup masing-masing,” tambahnya. (nue/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X