Kendaraan Ditarik Debt Collector, Laporkan Polisi

- Rabu, 19 Februari 2020 | 10:14 WIB

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting: “Laporkan ke Kami, Biar Kami Proses Sesuai Aturan yang Berlaku”

PANGKALAN BUN-Kapolres Kotawaringin Barat AKBP E Dharma B Ginting meminta warga tidak perlu merasa takut apabila kendaraannya ditarik oleh debt collector. Dan apabila nantinya terjadi, masyarakat diminta melaporkan ke pihaknya atau ke pengadilan. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 6 Januari 2020, yang mana debt collector dan leasing diancam kena 3 pasal berlapis, putusan MK ini final dan mengikat.

Leasing dan debt collector, dinyatakan tidak bisa menarik atau mengeksekusi motor maupun mobil konsumen sebelum melalui pengadilan. Menurutnya, sesuai dengan putusan tersebut, tentunya ada mekanisme apabila warga dianggap tidak memenuhi kewajibannya. Sehingga mereka tidak boleh mengeksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. Polisi akan melakukan tindakan tegas apabila nantinya mendapatkan laporan dan dianggap meresahkan. "Kami tidak akan berikan toleransi apabila nantinya ditemukan ada yang melakukan perampasan akan ditindak tegas. Laporkan ke kami, biar kami proses sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Ia menambahkan, selama ini memang banyak sekali warga yang mengeluh karena kendaraannya dicarikan secara sepihak. Tetapi mereka enggan melaporkan, karena berbagai hal. Dengan adanya keputusan MK tentunya polisi akan menindak tegas dan masyarakat bisa melaporkan. "Jangan pernah takut apabila ketemu orang yang merampas motor warga dengan alasan berbagai hal," pungkasnya. (son/ami)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X