Gubernur Bertemu Buruh Sawit, Ini yang Disampaikannya...

- Selasa, 18 Februari 2020 | 13:51 WIB
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran saat melaksanakan tatap muka dengan warga Desa Sebabi di lokasi perkebunan PT Sukajadi Sawit Makmur, Senin (17/2). (EMANUEL LIU/KALTENG POS)
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran saat melaksanakan tatap muka dengan warga Desa Sebabi di lokasi perkebunan PT Sukajadi Sawit Makmur, Senin (17/2). (EMANUEL LIU/KALTENG POS)

PALANGKA RAYA-Aktivitas PT Sukajadi Sawit Makmur (SSM) sedang menjadi sorotan. Perusahaan perkebunan sawit itu diduga melakukan beberapa pelanggaran. Mulai dari masalah plasma hingga aktivitas perkebunan yang diduga overlap alias dilaksanakan di luar area perizinan. Masyarakat pun meronta. Melakukan aksi selama dua pekan untuk menyampaikan tuntutan mereka.

Perihal itu akhirnya sampai ke Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran. Mendengar adanya persoalan antara perusahaan dan masyarakat, gubernur beserta rombongan yang baru saja melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kotawaringin Barat (Kobar), berinisiatif untuk menemui masyarakat yang melakukan aksi di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin (17/2).

Gubernur menyempatkan diri berbincang dengan masyarakat, mendengarkan aspirasi serta tuntutan mereka. "Di Desa Sebabi ada klaim masyarakat yang meminta plasma terhadap perusahaan, karena dinilai tidak memiliki plasma," kata gubernur di lokasi perkebunan.

Setelah dicek oleh kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) dan beberapa instansi terkait, diketahui bahwa PT Sukajadi Sawit Makmur belum menjalankan plasma. "Ini kan izinnya kurang lebih 20 ribu hektare. Tetapi laporan dari kadisbun bahwa terjadi overlap. Bahkan ada yang ditanam sampai di pinggir sungai. Seharusnya tidak boleh," terangnya lagi.

Selaku gubernur, dirinya berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini. Menurut gubernur, investasi yang dilakukan investor di wilayah Kalteng ini harus diamankan, karena akan mampu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. "Namun, jika masyarakat menuntut karena terjadi suatu ketimpangan, maka wajib untuk diperjuangkan hingga tuntas," tegasnya.

Apabila perusahaan melakukan pelanggaran dan ketimpangan, lanjut gubernur, maka hanya ada dua opsi (pilihan) yang bisa diambil. Membagi plasma kepada masyarakat atau berhadapan dengan hukum. Selaku kepanjangan tangan perintah pusat di daerah, jika pemerintah kabupaten tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut, maka pemerintah provinsi yang akan mengambil alih penanganannya.

“Langkah selanjutnya, saya akan berupaya agar pihak perusahaan memberikan plasma kepada masyarakat. Tidak ada jalan lain,” tegasnya.

 Apabila terjadi overlap yang dilakukan pihak perusahaan, maka izinnya mesti diurus. Meski demikian, gubernur lebih memprioritaskan keadilan bagi masyarakat. Ketimpangan dan kemiskinan di Kalteng harus berkurang. Karena itu, semua perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah ini diwajibkan memberikan plasma kepada masyarakat, minimal dua hektare.(nue/ce/ala)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X