PURUK CAHU - Peringatan bagi para orang tua, agar selalu mengawasi pergaulan anaknya. Jangan sampai terlibat dalam hal-hal yang melanggar hukum atau menjadi korban tindak kriminal. Seperti yang menimpa Bunga—nama samara. Gadis 15 tahun itu menjadi korban kebejatan nafsu birahi empat remaja.
Pada Jumat (14/2) lalu, Polsek Permata Intan berhasil meringkus empat tersangka yang diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur tersebut. Dua dari empat tersangka itu masih status remaja. Keempat tersangka itu berinisal Ro (20), ES (32), Sa (16) dan AP (14).
Awalnya polisi menangkap tiga tersangka di Sungai Maan, Desa Batu Mirau, Kecamatan Sungai Babuat, Kabupaten Murung Raya. Setelah dikembangkan, petugas kembali meringkus satu tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolres Mura AKBP Dhameswara Hadi Kuncoro melalui Kapolsek Permata Intan Ipda Ismail Lubis membenarkan penangkapan empat tersangka tersebut. Kisah pilu yang dialami Bunga terjadi pada Senin (10/2) sekitar pukul 02.00 WIB di Kebun Karet, Jalan PDAM, RT 01, Kecamatan Permata Intan.
"Awalnya, korban diajak minum (minuman keras) oleh para pelaku. Kemudian (korban) dalam kondisi tidak sadarkan diri atau dalam keadaan mabuk pengaruh minuman anding (arak tradisional), korban dibawa para pelaku ke kebun karet dan di sana korban disetubuhi oleh pelaku secara bergantian," kata Ismail Lubis, Minggu (16/2).
Saat disetubuhi paksa, korban mengaku kepada polisi, sempat meronta dan menangis. Tangisan korban saat itu terdengar oleh saksi Sabila. Saksi langsung mendatangi arah tangisan tersebut. "Di tempat kejadian korban menangis dan menceritakan kejadian kepada saksi. Saksi pun membawa dan mengantar korban pulang ke rumahnya,” ungkapnya.
Kapolsek Permata Intan Ipda Ismail Lubis pun mengimbau para orang tua agar lebih ketat lagi mangawasi pergaulan anaknya, baik laki-laki maupun perempuan. (dad/ens)