Warga Sadar, Serahkan Owa dan Elang Jawa ke BKSDA

- Kamis, 13 Februari 2020 | 11:32 WIB
Petugas BKSDA Kalteng Wilayah III memindahkan satwa dilindungi jenis owa-owa yang diserahkan warga secara sukarela di Puruk Cahu, Rabu (12/2). (DADANG/KALTENG POS)
Petugas BKSDA Kalteng Wilayah III memindahkan satwa dilindungi jenis owa-owa yang diserahkan warga secara sukarela di Puruk Cahu, Rabu (12/2). (DADANG/KALTENG POS)

PURUK CAHU - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng Wilayah III menerima satwa liar yang diserahkan secara sukarela oleh warga Murung Raya, Rabu (12/2). Satwa liar tersebut  adalah owa owa jantan umur 5 tahun dan burung elang bondo atau elang jawa milik Wiwik dan Supardi, warga Jalan Sengaji, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura).

Owa-owa itu baru dipelihara 1 bulan yang didapat dari temannya. Saat hendak dievakuasi, terlihat owa owa jantan itu begitu liar. Sehingga harus disuntik bius agar tidak menyerang petugas.

Kasi Wilayah III BKSDA Kalteng Nizar Ardhanianto mengatakan, owa owa merupakan salah satu binatang dilindungi. Pihaknya sangat mengapresiasi inisiatif warga tersebut untuk menyerahkan ke petugas.

"Kami sangat mengapresiasi atas inisiatif warga yang telah sukarela menyerahkan satwa dilindungi kepada BKSDA. Dengan menyerahkan satwa dilindungi ini, akan membantu kelestarian satwa tersebut," kata Nizar.

Sebab, ujarnya, pada akhirnya nanti setelah proses rehabilitasi, satwa ini akan dilepasliarkan ke alam bebas.  Niar pun mengimbau kepada warga yang masih memelihara satwa-satwa liar dilindungi seperti owa owa, beruang,  kukang, elang, rangkong dan lainnya agar segera menyerahkannya kepada BKSDA. "Apabila mengetahui keberadaan satwa-satwa liar dilindungi segera melapor ke call center BKSDA Kalteng di 08115218500," harapnya. (dad/ens/dar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X