Razia, Polantas Temukan Sabu Senilai Rp1 Miliar

- Rabu, 12 Februari 2020 | 09:53 WIB
POLANTAS MANTAP: Samsudinoor (baju silver) dan Juli Kurniawan (baju unggu) ketika digiring petugas menuju mobil yang akan membawanya ke Mapolres Palangka Raya, kemarin. INSET: Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menunjukkan dua dari empat kantong sabu yang disita.
POLANTAS MANTAP: Samsudinoor (baju silver) dan Juli Kurniawan (baju unggu) ketika digiring petugas menuju mobil yang akan membawanya ke Mapolres Palangka Raya, kemarin. INSET: Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menunjukkan dua dari empat kantong sabu yang disita.

PALANGKA RAYA-Anggota Satuan lalu lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan dua orang diduga sebagai kurir sabu, (11/2) sekitar pukul 19.30 WIB. Ketika itu, polantas menggelar razia di depan Pos Polisi Jalan Tjilik Riwut Km 38.

Saat anggota yang sedang melakukan razia, ada sebuah mobil Avanza KB 1970 LB yang dikemudikan oleh Samsudinoor dan Juli Kurniawan sebagai penumpang. Keduanya menunjukkan gelagat yang mencurigakan.

Tanpa ragu, anggota melakukan penggeledahan di dalam mobil. Keduanya tak bisa mengelak setelah ditemukan empat kantong besar kristal putih di dalam dashboard mobil berwarna merah itu.

“Barang tersebut disimpan pelaku pada dashboard mobil bagian depan.Beratnya sekitar 400- 500 gram," ungkap Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri kepada awak media.

Selain sabu, lanjutnya, setelah melakukan penggeledahan lebih lanjut, juga menemukan satu buah bong dan alat hisap yang diduga telah usai memakai barang haram tersebut.

Menurut pengakuan pelaku, barang yang nilainya sekitar mencapai Rp1 miliar dibawa dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Dari hasil penjualan itu, dua pelaku budak 'kristal putih' ini akan mendapatkan upah yang lumayan banyak. "Menurut mereka (tersangka, red) akan mendapatkan upah sebesar Rp4 juta, namun menurut penyidik itu hanyalah alibi saja. Maka dari itu kasus ini akan dalami lagi," bebernya.

Sementara, dua tersangka itu langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk diserahkan ke bagian Satresnarkoba guna dilakukan pengembangan serta penindakan lebih lanjut lagi.  

Sebelumnya, anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap pengedar narkoba dengan jumlah barang buktisabu seberat 54,11 gram. H (39), Warga Desa Mantangai Kabupaten Kapuas ini ditangkap saat hendak melakukan transaksi. Ia diciduk petugas saat berada di Jalan Tingang Induk dengan membawa barang bukti tersebut.

“Tersangka selama ini menjadi target dan berkat kegigihan anggota Satresnarkoba pelaku berhasil diamankan,” kata Kasatresnarkoba Kompol Wahyu Edi pada siang harinya.

(oiq/ram)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X