Kayu yang Diangkut Tak Sama dengan Didokumen, Ya Disidang lah....

- Minggu, 9 Februari 2020 | 14:52 WIB

PALANGKA RAYA - Gara gara mengangkut kayu olahan yang jumlahnya tidak sama dengan jumlah di dokumen resmi, membuat Nurdin terjerat sebagai terdakwa perkara pengrusakan hutan. Pemilik Bansaw UD Tiga Saudara II diseret menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan 2.579 keping kayu olahan jenis Meranti dan rimba campuran yang rencananya akan dikirim terdakwa ke  PT. JPT Samudra Jaya sakti yang berada di kota Banjarbaru Kalsel.

Dalam sidang perdana yang sudah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (5/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Rahmanto dalam dakwaannya menyebutkan bahwa pada hari Selasa tanggal 19 November 2019 terdakwa Nurdin dengan sengaja memerintahkan kepada Muhammad Gazali Rahman (tersangka lain) untuk menerbitkan dokumen SKSHHK (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu ) yang jumlahnya kubikasinya  sengaja sudah mereka edit untuk digunakan terdakwa membawa 2.579 kayu olahan tersebut ke kota Banjar baru.

Dengan berbekal dokumen SKSHHK yang sudah diedit tersebut, terdakwa kemudian memuat 2.579 kayu olahan tersebut dengan ke dalam 8 buah truk untuk segera diangkut. Kepada para sopir truk yang mengangkut kayu olahan tersebut di janjikan akan diberi upah Rp 500 ribu perkubik bila kayu tersebut telah sampai ke tujuannya.

Adapun bahan baku untuk kayu olahan itu sendiri  di dapat terdakwa Nurdin dengan cara membeli bahan baku kayu bulat hasil produksi PT Sinergi hutan Sehat (SHS) serta membeli kayu dari masyarakat di sekitar desa Pepas yang  lokasinya berdekatan dengan Bansaw UD.Tiga saudara milik terdakwa berada. Namun saat  rombongan truk tesebut melintas di jalan piere Tandean kota Palangka Raya,mereka dicegat dan di berhentikan oleh petugas kepolisian dari Polda Kalimantan Tengah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas dari Ditreskrimsus Polda Kalteng ditemukan  kalau dokumen SKSHHK dari masing masing truk yang mengangkut kayu tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan berdasarkan pengakuan dari para sopir truk yang mengangkut kayu tersebut  diketahui bahwa semua kayu olahan tersebut merupakan milik terdakwa Nurdin. Terdakwa kemudian di bawa ke Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan, berdasarkan pemeriksaan oleh ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Produksi wilayah X  Palangkaraya  diketahui terdakwa mengangkut kayu olahan jenis Meranti dan rimba campuran dengan jumlah 99,7504 m3.

Atas perbuatannya Jaksa penuntut Umum  menjatuhkan dakwaan kepada terdakwa Nurdin  dengan ancaman dakwaan primer pidana melanggar pasal 83 ayat satu hurup b dan pasal 84 hurup ayat empat UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan kerusakan Hutan.

 Hakim Alfon selaku pemimpin sidang kemudian memutuskan menunda sidang tersebut dan akan melanjutkannya kembali pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi. (sja/ala/nto)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X