Padahal Masih Resepsi Nikahan, Langsung Ikut Tes SKD

- Jumat, 31 Januari 2020 | 11:18 WIB
Meri Triana menyempatkan mengikuti tes SKD CPNS Kanwil Kemenag Kalteng, Kamis sore (30/1). (DENAR/KALTENG POS)
Meri Triana menyempatkan mengikuti tes SKD CPNS Kanwil Kemenag Kalteng, Kamis sore (30/1). (DENAR/KALTENG POS)

PALANGKA RAYA-Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalteng memasuki hari kedua. Kamis (30/1) ada yang sedikit berbeda yang terlihat di kalangan peserta.

Tampak pada sesi kelima atau terakhir itu, terlihat perempuan masih bermake-up tebal dengan rambut yang tampak kaku. Tak rapi (model pesta).

Meski menggunakan seragam hitam putih seperti syarat yang ditentukan, tetapi masih saja terlihat jelas perbedaan dari dandanan wajahnya. Meri datang ke Unit Pelaksana Tugas (UPT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palangka Raya diantar suaminya. Posisi saat itu, resepsi pernikahan masih digelar di salah satu gedung di Palangka Raya.

Saat diwawancarai, perempuan dengan nama lengkap Meri Triana ini mengaku betul-betul harus membagi waktu dengan baik. Di sisi kesibukannya melaksanakan resepsi pernikahan, tetapi ia juga harus mengikuti seleksi SKD yang kebetulan jadwalnya pun bersamaan.

“Ya harus bisa membagi waktu, meskipun sedang sibuk melaksanakan resepsi pernikahan, tetapi saya harus bisa meluangkan waktu mengikuti ujian,” katanya saat diwawancarai di UPT BKN, sore (30/1).

Seperti kesaksian salah satu panitia di pelaksanaan SKD Kanwil Kemenag Kalteng, Gondo, perempuan 23 tahun ini pernah mengajukan perpindahan jadwal tes. Alasannya, karena pelaksanaan tes SKD berbarengan dengan pelaksanaan resepsi pernikahannya.

“Jadi, beberapa waktu lalu ia (Meri, red) sempat mengajukan perpindahan jadwal pelaksanaan tes SKD, tetapi karena hal itu tidak bisa dilakukan maka terpaksa ia harus datang ke seleksi SKD ini dengan keadaan sedang bermake-up. Karena katanya tadi ia datang ke sini, di sana (resepsi,red) masih berlangsung,” katanya.

Sementara itu, Kepala UPT BKN Palangka Raya Marsono mengatakan, peserta yang nilai SKD nya melewati ambang batas atau passing grade memang lebih banyak tahun ini dari pada penerimaan 2018 lalu. Tetapi, pihaknya tidak dapat menyebutkan bahwa hal itu dikarenakan soal yang diberikan lebih mudah dari tahun sebelumnya.

“Mengenai soal saya tidak tahu, apakah soalnya lebih mudah atau lebih sulit. Jika kesaksian peserta banyak yang mengatakan bahwa lebih mudah. Tetapi, kami tidak tahu karena kami juga tidak membuat soal itu,” jelasnya. 

Di hari kedua ini, ada 250 peserta yang mempertaruhkan nasibnya untuk lolos ke tahap berikutnya atau gugur. Ada sekitar 50 peserta yang masuk persesinya. Sesi pertama hanya 40 peserta yang hadir, 10 orang tidak hadir dan hanya 16 peserta saja yang mampu lolos passing grade. Sementara untuk 24 peserta harus gugur karena tidak memenuhi passing grade.

Saat sesi kedua dimulai, ada 45 peserta saja yang hadir, lima peserta sudah menyerah sebelum tes. Hasilnya di sesi kedua 15 orang yang beruntung berhasil memenuhi passing grade, sisanya 30 orang belum beruntung mencapai nilai ambang batas passing grade.

Lanjut pada sesi ketiga, sesi ini dimulai persis seperti sesi dua. Hanya 45 peserta yang memasuki ruang tes. Lima peserta lainya tidak hadir. Sesi ini 12 orang yang berhasil sementara 33 peserta lainnya gagal menuju tes berikutnya.

Sesi ke empat dimulai dengan peserta yang selisih sedikit dengan peserta tes pada sesi dua dan tiga, yaitu hanya 44 peserta yang hadir enam peserta, dan lainnya tidak hadir. Pada sesi ini sangat mengejutkan hanya tujuh peserta yang lolos dan ada 37 peserta yang gagal, sesi yang mencolok dari sesi-sesi sebelumnya.

Akhirnya sampai di penghujung tes, atau sesi ke lima, ada 43 pejuang nomor induk pegawai (NIP) yang memasuki ruang tes, tujuh peserta lainnya tidak ada keterangan. Pada penghujung sesi kali ini ada 16 peserta yang berhasil dan 27 peserta gugur.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X