5,4 Gram Sabu Gagal Edar

- Jumat, 31 Januari 2020 | 11:15 WIB

PANGKALAN BUN-Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kobar kembali melakukan pengungkapan terhadap para pengedar narkoba. Walaupun beberapa kali menangkap dan memasukkan ke dalam penjara, para budak sabu ini masih saja bermunculan. Seperti belum lama ini, aparat berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak kurang lebih 5,4 gram sabu dari dua orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama M Nofi (35) warga Jalan M Taher, Kumai dan Umar (37) warga Jalan DPR, BTN Griya Dara Indah, RT 02, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda dan diperkirakan satu jaringan. Dari tangan mereka polisi berhasil mengamankan 11 paket narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasatreskoba Juan Rudolf Wagiu mengatakan, keduanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Dan pengungkapan ini, hasil penyelidikan polisi yang mendapatkan informasi bahwa di salah satu lokasi atau di Kumai, terjadi pesta narkoba. Polisi yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. Terbukti pada saat pelaku melintasi di Jalan DPR, arah Sungai Tendang, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, langsung dihentikan. Pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter langsung diamankan.

"Kami melakukan penggeledahan dan pemeriksaan secara intensif dan menemukan satu paket dengan berat 0,59 gram. Pelaku sempat membuang narkoba tersebut, tetapi berhasil ditemukan," katanya.

Usai menangkap M Nofi, polisi melakukan pengembangan dan mencari siapa jaringannya. Dan didapati bahwa selama ini pelaku mendapatkan barang haram ini dari seorang diduga bandar besar bernama Umar (37). Tidak ingin kehilangan buruannya, polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku di Jalan Jalan DPR, BTN Griya Dara Indah. Petugas yang melakukan penggeledahan, menemukan satu buah dompet warna pink yang setelah dibuka, di dalamnya terdapat sepuluh paket diduga sabu dengan berat kotor 4,84 gram. "Kami sudah amankan dan proses kedua pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," ungkapnya. (son/ami)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X